Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
  • Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam   ●   
  • Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024   ●   
  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
Viral! Anggota DPR Muhammad Nasir Diduga Paksa Pangkalan LPG Kampanye Dukung Diri dan Paslon Nomor Urut 2, Fajar Simanjuntak Angkat Bicara
Jumat 05 Januari 2024, 22:04 WIB
Teks foto : Diduga stiker bergambar anggota DPR RI dan Capres dan Wapres Paslon no urut 2 di pangkalan LPG.

Pekanbaru, Berazam.com : Sebuah kasus viral tengah menghebohkan media sosial, dimana seorang anggota DPR RI bernama Muhammad Nasir diduga memaksa pangkalan LPG untuk mengkampanyekan dirinya dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Dalam kasus ini, pedagang LPG juga diwajibkan untuk hadir dalam acara kampanye yang digelar oleh oknum caleg tersebut.

Dilansir dari situs Riau online, Bawaslu Provinsi Riau menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye ini pada Kamis, 4 Januari 2024. "Iya memang ada laporan yang kita terima kemarin. Ada seorang warga yang melaporkan tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Bawaslu," ujar Indra Khalid Nasution, anggota Bawaslu Riau.

Laporan ini diajukan oleh warga bernama SQ, yang mengungkapkan bahwa pemaksaan untuk melakukan kampanye disampaikan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG. Oknum yang mengaku mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau memaksa pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye yang mendukung Muhammad Nasir dan paslon nomor urut 02 di Dapil Riau 2.

SQ juga menambahkan bahwa pesan tersebut berisi ancaman kepada warga yang menolak melakukan kampanye, seperti pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.

Berdasarkan laporan dari SQ, Bawaslu Riau akan melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. SQ berharap agar laporan tersebut segera diproses oleh pihak berwenang.

Ketua Pimda Riau Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Fajar Menanti Simanjuntak, menanggapi kasus ini dengan prihatin. Ia mendukung langkah Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Muhammad Nasir yang dinilai melanggar kode etik dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu. Fajar juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pidana atas pengancaman terhadap warga yang menolak melakukan kampanye. Ancaman tersebut berupa pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.

Fajar menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini agar tidak ada anggota DPR yang menyalahgunakan jabatannya terhadap warga. Partai Demokrat, partai yang dihuni oleh Muhammad Nasir, telah berkoalisi dengan Koalisi Indonesia Maju yang mendukung paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Editor: Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top