Jumat, 12 Juni 2026

Breaking News

  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
  • Buka OSIS Cup I SMPN 5 Kerinci Kanan, Bupati Afni Ajak Pelajar Isi Waktu dengan Kegiatan Positif   ●   
  • Dorong Penguatan Sinergi Daerah, Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar   ●   
  • Jumlah Pegawai Membludak, Pemprov Riau Pastikan Tidak Rekrut PNS Baru Tahun Ini   ●   
Hasil RUPSLB BRK Syari'ah: Calon Tunggal Dirut Hendra Buana Ditolak, Ini Keputusan Lainnya
Sabtu 16 Desember 2023, 10:44 WIB
👁1033076
Teks foto : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) tahun 2023

Pekanbaru, Berazam.com : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) tahun 2023 berlangsung pada Jumat (15/12/2023) dengan menghasilkan beberapa keputusan penting. Pada rapat tersebut, calon tunggal Direktur Utama BRK Syariah yang diajukan oleh pemegang saham mayoritas, Hendra Buana, ditolak.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham sepakat untuk meminta dua kandidat yang direkomendasikan untuk posisi tersebut menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan ini ditandatangani oleh Komisaris Utama BRK Syariah, Syahrial Abdi, Gubernur Riau S.F Hariyanto, dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pemegang saham BRK Syariah.

Dalam agenda pertama, pemegang saham menolak calon tunggal yang diajukan untuk posisi Direktur Utama BRK Syariah. Mereka memberi wewenang kepada Gubernur Riau untuk melakukan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Utama.

Pada agenda kedua, pemegang saham juga menyepakati untuk tidak memperpanjang jabatan Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan BRK Syariah. Pemegang saham memberi wewenang kepada Gubernur Riau untuk melakukan seleksi dan membentuk Pansel untuk posisi tersebut.

Selanjutnya, pada agenda ketiga, pemegang saham menyetujui evaluasi kinerja dan perubahan anggaran dasar terkait sistem dan prosedur persyaratan calon direktur. Keputusan ini diambil dengan suara bulat oleh seluruh pemegang saham yang hadir, yang mencakup 100 persen saham perusahaan.

Selain pemegang saham, RUPSLB juga dihadiri oleh beberapa direktur BRK Syariah, termasuk Direktur Dana dan Jasa MA Suharto, Direktur Operasional Said Syamsuri, Direktur Pembiayaan Tengkoe Irawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah, serta Komisaris Independen Roy Prakoso dan Rita Anugerah. Dewan Pengawas Syariah Syaifuddin dan Yuliar juga turut hadir dalam rapat ini.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana membenarkan hal ini. Ia mengatakan, RUPSLB yang dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 19.45 WIB ini membahas tiga agenda dengan putusan ditandatangani oleh Pemimpin Rapat, Komisaris Utama BRK Syariah, Syahrial Abdi, Pemerintah Provinsi Riau, S.F Hariyanto dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

"Alhamdulillah RUPSLB tahun 2023 ini berjalan dengan lancar. Seluruh pemegang saham hadir dan mengikuti pelaksanaan RUPSLB hingga selesai," kata Edi Wardana dicuplik dari Riaubook.

Penolakan calon Dirut BRK Syariah yang hanya diusulkan satu nama ini dibahas dalam agenda pertama dan selanjutnya pemegang saham melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Utama Perseroan.

Pada agenda kedua, demikian Edi Wardana, pemegang saham sepakat tidak memperpanjang jabatan Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan BRK Syariah sampai dengan jabatannya berakhir dan melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk Pansel untuk Direktur Pembiayaan Perseroan.

Agenda ketiga, lanjut Edi, pemegang saham membahas mengenai evaluasi kinerja disetujui dengan suara bulat oleh pemegang saham dan dihadiri oleh 100 persen pemegang saham dan atau kuasanya.

"Selanjutnya pemegang saham menyetujui perubahan akta terkait sistem dan prosedur persyaratan calon direksi perseroan," katanya.

Bzam02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top