Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
CERI: Firly Berpotensi Dilaporkan ke Polri, Diduga Sebar Hoax Mengenai Kerugian Impor LNG CCL Rp 2,1 Triliun
Kamis 02 November 2023, 09:32 WIB
Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

Medan, berazamcom: Berdasarkan fakta persidangan dalam gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan dari tanggal 25 Oktober hingga 31 Oktober 2023, terdapat keterangan sebagai berikut:

Saksi fakta, Aris Mulya Azof (SVP Downstream, Power, Gas & NRE, PT Pertamina (Persero)) menyatakan bahwa hingga saat ini Pertamina telah memperoleh keuntungan pasti dari kontrak LNG dengan Corpus Christy Liquefaction (CCL) hingga akhir September 2023 senilai USD 89.542.196 juta atau setara Rp 1,405 triliun. Potensi keuntungan hingga akhir tahun 2030 sebesar USD 218.670.596 atau setara Rp 3,445 triliun. (Dengan nilai tukar: 1 USD = Rp 15,750).

Saksi Ahli BPK, Inne Anggraini menyatakan bahwa kerugian masih bersifat indikasi, padahal KPK telah meminta perhitungan kerugian negara kepada BPK-RI sejak Februari 2023, dan penetapan tersangka Karen Agustiawan telah dilakukan sejak Juni 2022.

Saksi Ahli Hukum Perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Subani, S.H. M.H., menyebut bahwa Perjanjian jual beli LNG tahun 2013 dan 2014 pada masa Karen Agustiawan telah gugur setelah mengalami perubahan total isi perjanjian pada 20 Maret 2015 saat era Dirut Pertamina, Dwi Sucipto.

Saksi Ahli Hukum Pidana dari UI, Dr. Chudri Sitompul, S.H. M.H., berpendapat bahwa penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka oleh KPK adalah kesalahan identitas dan melanggar HAM.

Saksi Ahli Hukum Administrasi, Dr. Dian Puji N Simatupang, S.H., M.H., menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang disajikan tidak didasarkan pada hasil audit BPK, tidak pasti, dan tidak nyata.

"Berdasarkan fakta-fakta dari persidangan tersebut, kami menyimpulkan bahwa dasar penetapan status tersangka Karen Agustiawan oleh KPK terlihat lemah", ungkap Yusri Usman Direktur Excekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).


Melihat pernyataan Ketua KPK, Firly Bahury, dalam konferensi pers tanggal 19 September 2023 di gedung KPK yang diliput oleh berbagai media cetak, elektronik, dan online, yang menyebutkan bahwa tindakan Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun, sudah menjadi pengetahuan umum.

Namun, hingga akhir persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan hingga 31 Oktober 2023, KPK dan BPK - RI tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara yang pasti dan nyata.

"Maka, patut diduga bahwa Ketua KPK, Firly Bahury telah menebarkan berita bohong pada keterangannya yang diliput secara luas ada bukti jejak digitalnya bahwa tindakan Karen Agustiawan telah merugikan Pertamina cq Negara sebesar Rp2,1 triliun," ungkap Yusri.

Berdasarkan UU ITE, untuk menjaga harkat dan martabatnya serta keadilan bagi Karen Agustiawan dan keluarganya, CERI menyarankan keluarga Karen untuk meminta pertanggungjawaban dengan melaporkan Firly Bahuri ke Polda Metro atau Bareskrim Polri.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top