Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru
Selasa 31 Oktober 2023, 09:26 WIB
Sidang putusan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru , berazamcom : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (30/10) telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, yang juga dikenal sebagai Masjid Senapelan. Keempat terdakwa, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Syafri, Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi Anggun Bestarivo Ernesia, Direktur CV Watashiwa Miazawa Ajira Miazawa, dan pihak swasta Imran Chaniago, dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 4 hingga 7 tahun.

Hakim yang memimpin persidangan, Iwan Irawan, memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih tinggi kepada Imran Chaniago dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya. Imran Chaniago dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, dia juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp1.077.778.646,89.

 "Dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan dilelang dan disita untuk mengganti kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, " jelas Iwan.

Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri, sebaliknya, divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Ajira Miazawa menerima hukuman paling ringan, yaitu penjara selama 4 tahun, dengan opsi membayar denda Rp200 juta atau menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Uang sejumlah Rp131 juta yang telah dititipkan oleh Ajira Miazawa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dihitung sebagai pengganti uang kerugian negara.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. Keputusan hakim ini juga lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut hukuman lebih berat untuk terdakwa, termasuk Imran Chaniago, Syafri, Anggun Bestarivo Ernesia, dan Ajira Miazawa.



Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Proyek ini menggunakan dana APBD Provinsi Riau sebesar Rp8.654.181.913 dan dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak Rp6.321.726.003,54, berlangsung selama 150 hari kalender dari 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, terdakwa Syafri sebagai PPK meminta pembayaran penuh, meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya. Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62 karena ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaporkan.

Laporan: Nurul




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top