Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Kasus Tambang Ilegal Di Rusunawa Pangkalpinang, Bos yang Mengelak, Anak Buah yang Terjebak
Senin 16 Oktober 2023, 23:09 WIB
Sujono alias Ataw saat berada di Pengadilan negeri Pangkalpinang.

Pangkalpinang, berazamcom - Ironis kali, perkara pertambangan ilegal dengan TKP di lokasi yang beralamat di jalan Pangkalarang belakang Gedung Rusunawa RT 06 RW 03, Ketapang, Pangkalbalam terkesan hanya menumbalkan 9 pekerja kasar lapangan. Sementara diduga kuat sang pemilik adalah Sujono alias Athaw hanya baru sebatas saksi.

Berikut para terdakwanya yang jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang: Mawardi als Adi (selaku penanggung jawab lapangan yang juga anak buah Athaw). Selaku pekerja biasa: Firmansyah als Bokir, Ardi als Ocol, Mujianto als Gito, Suryanto als Gobong, Reseli als Aceng, Mulyadi als Jana, Ahmad dan Jumanta.

Dalam sidang tadi siang dengan majelis hakim selaku ketua Raden Heru Kuntodewo, hakim anggota Anshori Hironi dan Dedek Agus menghadirkan terduga sang pemilik tambang Athaw selaku saksi di muka sidang. Namun sayang Athaw bersikeras mengelak kalau tambang ilegal tersebut adalah bukan miliknya.

Namun menariknya Athaw tidak mengelak kalau terdakwa Mawardi adalah anak buahnya. Lebih menariknya lagi Athaw di muka sidang juga tidak mengelak kalau Mawardi melalui whatsaap sempat meminta ijin kepada Athaw untuk memulai kerja tambang itu.

"Apa benar terdakwa Mawardi memanggil saudara (Athaw) sebagai bos, lalu minta ijin memulai kerja TI," tanya JPU Hendri seraya menunjukan bukti WA.

"Iya," jawab Athaw.

Berarti terdakwa Mawardi ijin kerjanya ke saudara. Lalu saudara (Athaw) langsung mengijinkan. "Kata saudara (Athaw) langsung lah buka," ujar jaksa seraya membaca isi percakapan antara saksi Athaw dan terdakwa Mawardi.

"Iya," jawan Athaw lagi.

Namun walau tim jaksa telah menunjukan kepada Athaw adanya percakapan di atas, namun Athaw tetap berkilah kalau TI ilegal itu adalah bukan miliknya. Melainkan milik WS seorang TNI berpangkat Kapten.

Saat disinggung JPU Mila Karmila apa hubungan saksi Athaw terkait seringnya ke lokasi TI ilegal itu. Bagi Athaw hanya untuk kepentingan penimbunan karena akan dibangun perumahan. "Awalnya penimbunan tapi gak tahu ternyata jadi TI," kelitnya.**

Bzam 02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top