Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Bijak dalam Terkoneksi: Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Luncurkan Program 'Cermad' untuk Remaja Penuh Potensi
Kamis 10 Agustus 2023, 14:19 WIB
👁49237
Pelaksanaan Program Cermad: Cerdas dalam Bersosmed

Kluwih, berazamcom  - Dunia maya telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi generasi muda. Dalam pencegahan dampak negatif media sosial, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, meluncurkan program edukatif yang menyoroti pentingnya bersikap bijak dalam bermedia sosial, dengan nama program "Cermad: Cerdas dalam Bersosmed." Acara ini dihadiri oleh para remaja dari komunitas IPNU dan IPPNU di desa Kluwih, Minggu (30/07/2023).

Dalam suasana yang penuh semangat, mahasiswa KKN memberikan pemaparan mendalam tentang konsekuensi hukum yang mungkin timbul jika seseorang tidak bijak dalam bermedia sosial. Mahasiswa menguraikan pasal-pasal relevan dalam hukum yang dapat diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran dalam lingkup digital.

Salah satu pasal yang dijelaskan adalah Pasal 45A ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang menyebutkan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Mahasiswa memberikan contoh konkret dan mengingatkan para remaja bahwa tindakan fitnah atau pencemaran nama baik dalam media sosial dapat berujung pada tindakan hukum.

Selain itu, pasal-pasal terkait dengan pelanggaran hak privasi, penyebaran informasi palsu, dan intimidasi online juga diuraikan dalam pemaparan. Mahasiswa KKN juga membagikan kisah nyata tentang kasus-kasus di mana individu atau kelompok menerima sanksi hukum akibat perilaku yang tidak bijak dalam bermedia sosial.
 
Pemaparan Program Cermad oleh Mufidah Azzahra Hedansa

"Melalui program 'Cermad,' kami ingin mengingatkan para remaja tentang pentingnya bermedia sosial dengan bijak dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Mufidah Azzahra Hedansa, mahasiswa Fakultas Hukum. "Kami berharap pengetahuan ini akan membantu mereka dalam membentuk jejak digital yang positif."

Pemaparan Program Cermad oleh Mufidah Azzahra Hedansa



Para peserta terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, menunjukkan minat besar terhadap topik ini. Sani, seorang remaja dari IPNU, berkomentar, "Saya tidak menyadari bahwa tindakan di media sosial dapat memiliki dampak hukum serius. Program ini benar-benar membuka mata kami."

Program "Cermad: Cerdas dalam Bersosmed" bukan hanya memberikan pengetahuan tentang hukum, tetapi juga mendorong kesadaran remaja tentang pentingnya etika dan bijak dalam bermedia sosial. Dengan program ini, mahasiswa KKN telah berhasil membantu mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan dunia maya dengan lebih cerdas dan bertanggung jawab.

Penulis: Mufidah Azzahra Hedansa
Lokasi: Desa Kluwih, Bandar, Batang




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top