Senin, 27 Juli 2026

Breaking News

  • Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi, Pemkab Genjot Kemudahan Perizinan dan Insentif Investor   ●   
  • Dr Karmila Sari Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp9 Miliar untuk Pemugaran Cagar Budaya Siak   ●   
  • Menjaga Tradisi, MAN 1 Pekanbaru Gelar Yasinan dan Munajat untuk Kesuksesan Peserta OSN-P   ●   
  • Sinergi PT NWR, Kepolisian, dan Masyarakat Langgam dalam Penanggulangan Karhutla dan Edukasi Satwa Liar   ●   
  • Pemprov Riau Cari 90 Perawat untuk Fasilitas Kesehatan BLUD   ●   
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Ditangkap di Pintu Tol Permai
Rabu 19 Juli 2023, 14:08 WIB
👁64042

Pekanbaru, berazamcom - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran sabu 5 kg jaringan Malaysia, diamankan di pintu Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Hal ini terungkap saat gelaran ekspos dan pemusnahan, Selasa (18/7) di Kantor BNNP Riau, jalan Pepaya, Pekanbaru.

Kabid pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando menjelaskan, tiga tersangka diamankan dalam operasi ini. Masing-masing ketiganya DA, AN, H, yang mengaku diperintah J dan M di Malaysia.

"Ketiga pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu internasional yakni dipasok dari Malaysia," ungkap Berliando, Selasa (18/7) seperti dikutip dari mediacenter riua.

Penangkapan kata Berliando dilakukan pada Selasa (4/7) pagi, saat ketiga pelaku hendak melewati pintu Tol Permai. "Ketiganya mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan sabu," jelas Berliando.

Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka tergiur menjadi kurir karena upahnya yang menggiurkan.

Selain pengungkapan BNNP, pada ekspos perkara ini BNNK Pekanbaru turut memaparkan pengungkapan sabu 14 bungkus bekerjasama dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Charles Panuju Sinaga mengatakan, paket yang diamankan dikemas dalam alumunium poil yang disimpan dalam kotak pasta gigi.

Pelaku yang diamankan kata Charles, akan membawa paket sabu ke wilayah Sulawesi Utara. "Kami melakukan pendalaman terhadap kasus ini," jelas Charles.

Berliando menambahkan, keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Setelah memaparkan hasil tangkapan, lalu dilakukan pemusnahan barang bukti, yakni mencampur barang bukti dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya hasil adukan dibuang ke dalam parit. Berliando menghimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk menjadi kurir narkoba.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top