Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
Gagalkan Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai, Polisi Ringkus Satu Pelaku
Sabtu 17 Juni 2023, 14:56 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12 Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Dumai ke Malaysia.

Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi, akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang mana para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM1182HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speedboat melalui jalur illegal.

"Dari informasi tersebut tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," kata dia, Sabtu (17/6/2023).

Di dalam hutan tersebut, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan seorang warga negara Rohingya Myanmar, terdiri dari 10 orang dewasa (lima laki-laki dan lima perempuan) beserta dua anak-anak berusia 2,5 tahun.

"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan herman aceh (DPO) dimana peran RA sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari terminal kelakap menuju hutan di medang kampai untuk diberangkatkan ke malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal," ujar Kombes Nandang.

Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang TP perlindungan pekerja migran indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tukasnya.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top