Jumat, 11 Oktober 2024

Breaking News

  • Siapkan 150 Antrean Dihari Sabtu, Disdukcapil Percepat Perekaman KTP Pemula Pekanbaru   ●   
  • Dapat Dukungan Dari Generasi Muda, Agung Nugroho - Markarius Optomis Menangkan Pilkada Kota Pekanbar   ●   
  • Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu Segera Masuk PSN   ●   
  • KPU Riau Pastikan Sebagian Logistik Pilgub Riau Sudah Tiba Kabupaten Kota   ●   
  • Di Tengah Derasnya Banjir, Kampanye Paslon Bupati Rohil H Bistamam-Jhony Charles Tetap Berjalan   ●   
Kasus Bupati Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau ke Luar Negeri
Senin 15 Mei 2023, 10:39 WIB

Jakarta, berazamcom - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya merupakan pegawai BPK Perwakilan Riau.

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).

Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan. KPK berharap 10 orang dimaksud dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali seperti dilansir dari CNNIndonesia.com

Ali mengungkapkan 8 ASN BPK yang dicegah ke luar negeri adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.

Sementara 2 pihak swasta yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Muhammad Adil sedang ditahan KPK hingga 5 Juni 2023. Ia diproses hukum bersama-sama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa.

Selama menjabat bupati, M. Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M. Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan M. Adil.

Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan M. Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Pada Desember 2022 lalu, M. Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada M. Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA [M. Adil] menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top