Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Sepak Terjang Rektor UIR, Pemimpin Muda Visioner Lanjutkan Visi UIR Unggul Berkelas Dunia   ●   
  • BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand   ●   
  • Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79   ●   
  • Bupati Zukri Pimpin Pembahasan Program Prioritas RPJMD 2025–2029, Tegaskan Sinergi, Target dan Basis Data   ●   
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Birigadir J
Selasa 14 Februari 2023, 13:38 WIB

Jakarta, berazamcom -Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun 'melawan' putusan hakim tersebut.

"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Dilansir dari detik.com, Kuat tetap bersikeras tidak membunuh Yosua. Kuat juga mengatakan tidak berencana membunuh Yosua.

"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top