Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
BNN Riau Amankan 6 Orang, Sita 1 Kg Sabu
Selasa 06 Desember 2022, 08:52 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti sabu seberat sekira 1 kilogram. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan narkoba di Kabupaten Pelalawan.

Dipimpin langsung Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson DP Siregar, pemusnahan dilakukan di Halaman  Kantor BNNP Riau, Senin (5/12/2022).  Pemusnahan dilakukan dengan mencampur barat bukti sabu dengan cairan anti nyamuk diaduk di dalam ember. Setelah itu, dibuang ke dalam parit.

Brigjen Robinson DP Siregar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Senin (21/11/2022) di ruko milik HHS di Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan. Kemudian, di pinggir jalan dekat Kantor Bus PT PMH Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.

"Ada enam orang yang terlibat kita amankan masing-masing HHS, MAS, AR, BS, MDT dan N," terang Brigjen Robinson.

Pengungkapan sindikat peredaran sabu di Pelalawan ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (19/11/2022) lalu. Informasi awal, dilaporkan di ruko milik HHS sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah informasi dipastikan, sekitar pukul 12.30 WIB Sabtu (21/11/2022) tim Dakjar BNNP Riau langsung menuju ruko yang dimaksud.Didalamnya, tim Dakjar BNNP Riau menemukan HHS pemilik ruko sedang bersama rekannya inisial MAS dan tiga orang lainnya yakni AR, BS, dan MDT.

"Penggrebekan di lokasi pertama tim menemukan sabu berat kotor 241,77 gram dikemas dalam 30 paket, yang diakui milik HHS," ujar Robinson.

Oleh tersangka MDT, menyatakan bahwa diperintah HHS untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg. Selanjutnya, MDT berkomunikasi dengan AR. Lalu memesan 1 kg sabu kepada seorang pria inisial P, yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar pukul 21.00 WIB seorang wanita inisial N yang disuruh mengantar sabu berhasil di tangkap didekat PO Bus PMH, Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.

"Saat N diamankan tim menemukan paket sabu dikemas dalam Teh China merek Ref Chinese Tea yang dibalut lakban warna cokelat seberat kotor 1.066,31 gram," ujar Robinson.

Untuk pengembangan, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top