Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor KPK yang Tidak Menghadirkan Nicke & Soetjipto dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Perambah Hutan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Diringkus Tim Gabungan
Jumat 14 Oktober 2022, 17:45 WIB
Petugas gelar operasi terkait adanya pertambahan di SM Giam Siak Kecil

Pekanbaru, berazamcom - Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wira Bima dan Batalyon Arhanudse 13  melakukan operasi  pemulihan kawasan hutan di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau. Dimana operasi ini digelar dari  9 hingga 11 Oktober 2022.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan dalam aksi ini, tim berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektar di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

"Barang bukti berupa alat berat jenis excavator jenis Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas perambahan hutan tersebut, hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan," kata Sustyo, Jumat (14/10/2022).

Lanjutnya, tim juga sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan mencari untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.

Para pelaku dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Riau.

"SM Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatera sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil," jelas Sustyo.

Dalam beberapa tahun ini, KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," ungkapnya.

Sementara itu,Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan menambahkan pihaknya  telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat.

"Sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar, yaitu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum)," imbuh Genman.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top