
Jakarta, berazamcom - KPK menduga adanya arahan seorang pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Arahan itu diduga guna mempercepat perpanjangan HGU.
Dilansir dari detik.com, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut hal itu terungkap dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa (11/10) kemarin di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Adapun dalam pemeriksaan itu penyidik KPK memanggil sebanyak 10 orang saksi. Mereka adalah:
- Dwi Handaka Purnama selaku Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau;
- Oka Pratama selaku PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau;
- R. Ahmad Saleh Mandar selaku Pensiunan PNS atau Kabid Survey Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016 s.d. 2019;
- Umar Fathoni selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau;
- Indrie Kartika Dewi selaku Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Provinsi Riau;
- Masrul selaku PNS atau Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau;
- Desi Ekawati selaku PNS pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau;
- MHD. Khoiril selaku Pegawai Honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran;
- Rijal Ariq selaku Administrasi Umum Kanwil BPN Provinsi Riau; dan.
- Roby Atthariq selaku PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Dua di antaranya telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Dari sumber detikcom, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
KPK telah mengajukan pencegahan berpergian terhadap Frank Wijaya dan M Syahrir. Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membenarkan permohonan pencekalan oleh KPK tersebut.
"Pencegahan atas nama Fank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 06 Oktober 2022 sampai dengan 06 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dihubungi, Senin (10/10).
KPK tidak menyebutkan nama orang yang dicekal. Namun mengakui telah mengajukan pencegahan bepergian terhadap dua pihak di kasus HGU di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/10).
Ali menerangkan perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan.
"Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan," terang Ali.
"Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari Tim Penyidik," imbuhnya.
Kasus Suap HGU Riau
Diketahui, KPK tengah memulai penyidikan baru terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepaa wartawan, Jumat (7/10).
Ali menyebut penyidikan baru itu terkait dugaan suap pengurusan HGU yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau. Dia mengatakan sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus ini.
"KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ucapnya.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," sambung Ali.
Dia menyebut KPK sedang mengumpulkan tambahan bukti. Dia meminta semua pihak yang dipanggil KPK bersikap kooperatif.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.
Sumber : deetik.com