Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
Sidang Pembunuhan Perdana Ferdy Sambo Digelar Senin 17 Oktober
Selasa 11 Oktober 2022, 12:54 WIB

Jakarta, berazamcom - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).

"Sambo, Ibu PC [Putri Candrawathi], KM [Kuat Maruf], Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang diagendakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/10).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar pada Rabu (19/10).

"Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ditunjuk sebagai hakim ketua untuk perkara pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.

Sementara itu, untuk perkara perintangan penyidikan, ada dua majelis hakim. Untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, akan diadili oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian, untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top