Kamis, 24 Oktober 2024

Breaking News

  • Resmi, H. Ahmad Tarmizi, Lc, MA Menjadi Wakil Ketua DPRD Riau   ●   
  • Terima Panitia Seminar Nasional 79 Tahun Indonesia Merdeka Riau Dapat Apa? Ini Kata Pj Sekdaprov Riau   ●   
  • Kunjungi Posko Pemenangan P4TEN, HKR Beri Dukungan Kepada Edy Nasution-Destrayani Bibra   ●   
  • Empat Pimpinan DPRD Riau Resmi Dilantik   ●   
  • Mantan Gubri Apresiasi Buku "Merudal Politik Nasional dari Riau", RZ: Referensi Politik Generasi Muda   ●   
Bupati Kasmarni Dampingi Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bengkalis
Jumat 29 Juli 2022, 15:48 WIB

Bengkalis, berazamcom – Kabupaten Bengkalis untuk pertama kalinya memiliki rumah Restorative Justice yang berada di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan. Rumah ini berfungsi sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.

Peresmian rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SHMH didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri  Bengkalis Rahmat Budiman, Wakil Bupati Bengkalis  Bagus Santoso serta jajaran Forkopimda lainnya, Kamis (28/7/2022).

Sebelum itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pihaknya menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah Restorative Justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.

“Artinya, keberadaan rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” ujarnya.

Mengingat begitu penting dan strategisnya keberadaan rumah Restorative Justice ini, Kasmarni berharap serta mendorong, agar kedepannya rumah Restorative Justice ini, dapat dibangun di seluruh desa dan kelurahan yang ada dalam wilayah Kabupaten Bengkalis dengan melibatkan berbagai unsur yang ada. Sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang mana, ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah, dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menetapkan kearifan lokal, sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan dan perdamaian yang harmonis.

Betty Bebas melalui RJ

Disela-sela  peresmian rumah Restorative Justice, turut dihadirkan salah seorang warga Kabupaten Bengkalis yang bebas melalui  Restorative Justice, yaitu Betty Ernawati Br Bakara als Mak Rifky. Sebelumnya, Betty merupakan tersangka perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Di hadapan Kajati Riau, Bupati Bengkalis dan seluruh undangan, Betty mengaku sangat senang dengan pembebasan dirinya melalui Restorative Justice tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Apalagi sebelumnya dia sempat mendekam di penjara selama satu bulan. “Gk enak rasanya Pak,” jawab Betty saat ditanya bagaimana rasanya dipenjara.

“Tapi kok masih gemuk,” canda Kajati sambil tersenyum. Kajati berpesan kepada Betty setelah bebas ini agar bersikap lebih baik lagi dan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.

Dalam kesempatan itu juga, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif Justice kepada Betty diiringi dengan menanggalkan baju/rompi tahanan.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top