Kuansing, berazamcom – Akibat tidak masuk kantornya anggota DPRD Kuansing berbuntut Panjang, sehingga terjadi pelaporan kepada pihak Kejati Riau oleh DPD KNPI Provinsi Riau 19 Mei 2022 yang lalu. Guna menindaklanjuti laporan tersebut Kajari Kuantan Singingi sudah memintah keterangan kepada Setwan DPRD beserta Pegawainya terkait anggota DPRD yang tetap menerima tunjangan anggota DPRD sementara mereka tidak masuk kantor
“hari senin depan kami akan memanggil anggota DPRD Kuansing terkait dengan laporan dari KNPI Propinsi Riau tentang tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Kuansing”, kata Kepala Kejaksaan Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo SH MH kepada media Selasa ( 19/7 )
Menurut Nurhadi, pemanggilan kepada sejumlah anggota Dewan tersebut baru sebatas memintai keterangan atas laporan DPD KNPI Riau, dimana mereka tetap mengambil tunjangan sementara tidak masuk kantor
“Ini masih penyelidikan jadi belum ada saksi, sebatas orang yang dimintai keterangan saja”, kata Kajari Kuansing
Sementara dari berbagai sumber diketahui bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah KNPI Provinsi Riau Larsen Yunus melaporkan lima fraksi DPRD Kuansing beserta anggota dengan nomor surat pelaporan 03/SLPM/DPD/KNPI/RIAU/EXT/V/2022. Kelima fraksi tersebut adalah PAN, Demokrat, PDIP, Gerindra, dan Fraksi gabungan Hanura.
[]bazm-8


