Senin, 15 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Pemkab Kuansing Belum Bisa Penuhi Rekomendasi DPRD Untuk Menyerahkan SK PPPK, Ini Alasannya !
Kamis 07 Juli 2022, 13:48 WIB
👁75172

Kuansing, berazamcom  – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau tetap belum bisa menyerahkan Surat Keputusan (SK ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dinyatakan lulus seleksi tahap I dan II tahun 2021 yang lalu sesuai rekomendasi Ketua DPRD Kuansing  pasca Hearing atau dengar pendapat antara guru lulus PPPK Kuansing dengan Pemerintah rabu tanggal 29 Juni 2022 yang lalu di ruangan Paripurna DPRD Kuansing.

Dimana Ketua DPRD merekomendasikan kepada Plt.Bupati Kuansing untuk menyerahkan SK para Guru yang dinyatakan lulus tersebut paling lambat 1 minggu setelah rekomendasi tersebut di buat, artinya tangga 7 Juli 2022 Para guru yang lulus tes PPPK tersebut sudah menerima SK mereka masing -masing.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kuansing dalam hal ini Plt.Suhardiman Amby sebelum tanggal 7 Juli 2022 juga sudah memberikan jawaban melalui surat kepada Ketua DPRD Kuansing bahwa Pemerintah belum bisa menyerahkan SK sebagaimana yang direkomendasikan oleh Ketua DPRD tersebut.

Jawaban tersebut disampaikan Plt. Suhardiman Amby melalui surat nomor : 170/SETDA-UM/774 perihal jawaban atas rekomendasi DPRD tentang PPPK tertanggal 06 Juli 2022 tetap belum bisa menyerahkan SK kepada guru yang dinyatakan lulus program PPPK.

Surat Bupati Kuantan Singingi yang ditanda tangani oleh Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby tersebut memiliki 7 poin atas jawaban surat ketua DPRD Kuansing nomor : 170/DPRD-KS/PP/40 tertanggal 29 Juni 2022.

Poin pertama pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi jauh hari sangat serius memperhatikan masalah PPPK, di Kuantan Singingi, kerena kami meyakini dengan memberiperhatian yang sangat baik kepada tenaga guru yang tergabung dalam PPPK, akan memberi dampak postif bagi kemajuan dan kualitas Pendidikan di Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada prinsipnya kami memiliki keinginan yang sama dengan ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk percepatan penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ).

Poin kedua, Berdasarkan Undang-Undang Nomor S Tahun  2014  tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Presides Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K} adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki syarat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Apabila jangka waktu kontrak sebesar dapat diperpanjang atau diberhentikan (putus kontrak), artinya Pemerintah Daerah Kuantan Singingi diberikan kewenangan luas oleh Peraturan Perundangan mengangkat atau ndak mengangkat pegawai PPPK.

Adapun pembiayaannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dapat melalui APBN, dan jAa melalui APBD dialokasikan pada komponen Dana Alokasi Umum.

Poin Ketiga, Jumlah calon pegawai PPPK Kabupaten Kuantan Singingi beriumlah 665 orang. Yang membutuhkan anggaran lebih kurang 40 M  dan  saat  ini mereka masih menerima gaji honor Provinsi (dari APBD Provinsi Riau) dan apabila SK diterbitkan maka honornya dari APBD Provost Riau akan terputus, sedangkan di APBD  Kabupaten  Kuantan Singingi belum tersedia anggaran.

Poin keempat, Agar SK calon pegawai PPPK bisa diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengajukan anggaran penggajiannya pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangan yang berlaku

 Untuk percepatan Pengesahan Ranperda P. APBD 2021, sesuai ketentuan harus terlebih dahulu dibahas dan ditetapkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda.

Ranperda LPP APBD 2021 sudah kami kirimkan kepada DPRD melalui surat nomor : 900/ BPKAD/2022/983 2022 tanggal 20 juni

Poin kelima Jika Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi memandang SK dan Gaji Pegawai PPPK itu sangat penting dan darurat untuk dianggarkan pada APBD 2022, DPRD Kabupaten Singingi dapat menggunakan Hak Inisiatif dan Fungsi Kuantan Budgeting

untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBD     Tahun Anggaran 2022, yang merupakan Kewenangan DPRD, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Perlu kami sampaikan, bahwa kami bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se Indonesia (Apeksi} telah meminta dan mendesak Pemerintah Pusat agar  menambah  Dana  Bagi  Hasil  untuk pembayaran gaji PPPK, karena masalah PPPK tidak hanya di  Kabupaten Kuantan Singingi saja tapi menjadi  masalah Propinsi/ Kab/Kota di Indonesia.

Poin ke tujuh, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai mitra sejajar siap mempertimbangkan dan melaksanakan seluruh Keputusan DPRD, sepanjang keputusannya Konetitusional dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sejalan dengan hal diatas, maka rekomendasi untuk memberikan SK PPPK dalam waktu 7 hari sesuai surat saudara, belum bisa kami penuhi.

Komitmen kami, pemberian SK PPPK tetap menjadi prioritas, dan akan diberikan pada saatnya, jika semua ketentuan dan proses penganggarannya jelas dan tuntas. Sehingga azas Akuntabilitas serta kepastian atas hak PPPK dapat dipenuhi.

Disamping itu kami juga tetap meminta kepada Pemerintah dan lembaga lainnya yang selama ini memberikan gaji/honor kepada PPPK tersebut, tetap membayar hak hak mereka sebelum diambil alih dan dibayarkan  oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.


[]bazm-8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top