Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Pemkab Bengkalis Alokasikan Anggaran Tambahan Penghasilan Prestasi Kerja Bagi ASN
Rabu 06 Juli 2022, 10:17 WIB
👁68759
Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis ,Rinto

Bengkalis, berazamcom — Sebagai tolak ukur kinerja dan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Bengkalis. Tahun 2022 ini, Pemkab Bengkalis melalui kebijakan Bupati Bengkalis Kasmarni mengalokasikan anggaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS.

Hal itu dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis Rinto, Selasa (5/7/2022) saat diwawancarai media ini.

Menurut Rinto, secara teknis alokasi anggaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS itu mencakup keseluruhan Perangkat Daerah. Diterima seluruh PNS, sesuai prestasi kerja. Ini sama dengan TPP,”kata Rinto.

Alokasi anggaran untuk tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS di Poskan di Bappeda Kabupaten Bengkalis, senilai Rp 2.849.891.973, bersumber dari APBD Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Ada perbup yang mengaturnya, secara teknis nantinya BPKAD yang memprosesnya. Perbup TPP, artinya anggaran ini mencakup keseluruhan PNS dilingkungan Pemkab Bengkalis,”paparnya.

Ditanya soal kriteria yang menjadi tolak ukur prestasi kerja PNS. Rinto mengatakan, secara teknis sudah dituangkan dalam Perbup TPP.

“Perbupnya sudah ada. BPKAD nantinya sebagai Perangkat Daerah yang mengetahui teknisnya bagaimana, sebab pagunya mengacu pada administrasi keuangan perangkat daerah,”tegasnya. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top