
Pekanbaru , berazamcom- Lebih setengah tahun kasus perkara pemalsuan surat yang dilakukan L (warga Pinggir, Bengkalis) sejak dilaporkan pada Oktober 2021, belum jelas. Hingga kini statusnya masih dalam proses penyidikan di Polres Siak.
Belum jelasnya status laporan polisi nomor: STPL/301-B/XI/2021/SKPT ini membuat pelapor Supianto (anak Almarhum Jumirin) bersama kuasa hukumnya dari Deky Wiranata dan partners mendatangi Polda Riau. Tujuannya agar Polda segera melakukan gelar perkara yang sudah dirasa cukup lama dalam proses.
Hal ini disampaikan Deky Wiranata Adha SH didampingi dua rekannya Robi Mardiko SH dan Misdar SH kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (5/7/2022).
Dijelaskan Deky, duduk perkara yang dijalani klien mereka Supianto sebagai pelapor bermula setelah Jumirin (ayah kandungnya) meninggal dunia pada Juni 2021. L (wanita yang pernah hidup bersama dengan almarhum), dan sudah pisah sejak 2020, tiba-tiba muncul menggungat harta peninggalan Jumirin.
Berbekal duplikat buku nikah (diduga palsu), L mengajukan gugatan ke pengadilan agama. Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Agama Bengkalis, hakim memutuskan tidak dapat diterima (NO). Begitu juga ketika L mengajukan banding, hakim juga memutuskan NO.
"Kita mengapresiasi kinerja Polres Siak, tapi sebagai kuasa hukum pelapor, kami minta kepastian hukum terhadap terlapor (L). Makanya kami membuat permohonan kepada bapak Kapolda untuk melakukan gelar perkara," ucap Robi Mardiko SH salah seorang kuasa hukum.
Selaku kuasa hukum, Deky juga berharap Polda Riau mengabulkan permohonan untuk dilakukannya gelar perkara. Karena ini sangat penting agar perkara yang masih berproses itu cepat selesai.
"Harapan kita tentu masalah ini cepat diselesaikan dan mempunyai kepastian Hukum terhadap terlapor L. Selain itu agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi terhadap klien kami," pungkasnya.(*)