Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
Guru Besar Al-Azhar Beberkan Alasan Hukum Mardani H Maming Tidak Bersalah
Kamis 23 Juni 2022, 13:52 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad ikut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu, nomor 296 tahun 2011.

Jakarta, berazamcom-Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad ikut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu, nomor 296 tahun 2011.

SK berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) itu.

Supardji mengatakan, SK persetujuan IUP tersebut tentu telah sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.

Dalam legal opinionnya, Suparji membeberkan alasan-alasan hukum yang mendasarinya menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bambu yang saat itu dijabat Mardani itu sah.

Dalam hal terdapat cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bambu nomor 296 tahun 2011 itu, maka upaya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam kasus cacat prosedur merupakan Ranah Hukum Administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang ( detournement de pouvoir )," katanya dalam pandangan hukumnya yang diterima wartawan, Senin (20/6/2022).

Mardani, diakuinya saat itu memang menjadi Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Namun, dia meyakini bahwa Mardani tidak menerima gratifikasi seperti yang disangkakan padanya.

"Dia (Mardani) tidak menerima sepeserpun gratifikasi izin tambang tersebut. Tuduhan itu selain tak berdasar, itu juga fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Keyakinannya itu terkonfirmasi dalam fakta persidangan. Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi atau memastikan ke terdakwa Dwijono. Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.

"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," katanya.

Terkait kesaksian Christian Soetio, selaku direktur PT. PCN yang menyebut adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar 89 Miliar, kesaksian itu juga, kata dia, hanyalah fitnah.

"Transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani. Malah justru perusahaan Christan lah yang mempunyai utang kepada PT.TSP dan PT.PAR sebesar 106 M yang saat ini sedang dalam proses Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," katanya.

Dilihat dari posisi kasus tersebut, dia meyakini bahwa persoalan penerbitan izin tambang ini tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa Mardani tak terlibat dan tidak ikut bancakan.**




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top