Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Kejari Bengkalis Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Panwaslu Bengkalis Lengkap
Rabu 15 Juni 2022, 15:32 WIB
👁63830
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Nofrizal, SH

Bengkalis, berazamcom - Berkas perkara dugaan korupsi anggaran Panwaslu (sekarang Bawaslu) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 dengan tersangka RI (bendahara) dan DS (sekretaris) sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (14/6/22).  Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Nofrizal, SH, di kantornya Selasa siang.

"Untuk berkas perkara dugaan korupsi Panwaslu Bengkalis, berkasnya sudah P21 (lengkap) kata Nofrizal.

Kendati sudah P21, namun sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polres Bengkalis yang menangani perkara tersebut belum melakukan penyerahan tahap dua (menyerahkan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut yang akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tahap duanya belum," ujarnya.

Perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten Bengkalis terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu, itu di proses oleh unit tindak pidana korupsi, Reskrim Polres Bengkalis.

Dalam perkara ini penyidik  akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni Rayuna Indra dan Deni Syofian, kedua berstatus pegawai negeri sipil yang ditempatkan di Panwaslu.

Dalam penggunaan anggaran yang berasal dari dana hibah tersebut tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian diduga telah merugikan keuangan negara hampir Rp 2,5 miliar.

Sebuah sumber menyebutkan, baik Rayuna Indra selaku bendahara dan Deni Syofian selaku Sekretaris tak bisa meng-SPJ-kan penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar itu. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top