Rabu, 17 Juni 2026

Breaking News

  • Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031   ●   
  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
Kejari Kuansing Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau Hingga Sabu Sebanyak 296,80 Kg
Kamis 19 Mei 2022, 15:33 WIB
👁54131

Kuansing, berazamcom - Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau Nurhadi Puspandoyo,SH MH musnakan barang bukti yang sudah berkekuatan tetap, di antaranya Kulit Harimau Sumatra dan Narkoba jenis Sabu - sabu sebanyak 296,80 Kg, Kamis pagi ( 19/05 ) di Halaman Kantor Kajari Kuansing.

Pemusnahan barang bukti langsung di saksikan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby diwakili Kepala Bapeda Kuansing Jeprinaldi, Kapolres Kuansing diwakili Waka Polres Kuansing Kompol Lilik Surianto,SH, Kalapas  Kabupaten  Kuansing, Ka BNN Kabupaten  Kuansing, Kepala Dinas Kesehatan, Kasi pengawasan BPKSDA.

Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo,SH MH melalui Kasi Intel Kajari Kuansing Rozi Juliantono, SH membenarkan kegiatan tersebut.

"Ada 174 barang bukti perkara yang sudah di musnakan, agar tidak dapat dipergunakan. Semua barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap", sebutnya.

Menurut Rozi mantan Jaksa Fungsional di Kejari Depok tersebut barang bukti yang di musnakan berasal dari tindak Pidana Narkotika sebanyak 91 perkara, terdiri dari Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 296,80 gram.

Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat keseluruhan 258,47 gram. Kemudian, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 50 perkara , terdiri dari Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebanyak 31 perkara.

Perkebunan sebanyak 2 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebanyak 2 perkara.  UU Darurat sebanyak 1 perkara, UU Lingkungan Hidup sebanyak 3 perkara,  UU Sumber Daya Alam Hayati 2 Perkara.

Selanjutnya Perjudian 8 Perkara, UU Cipta Kerja 1 Perkara, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 25 perkara dan Tindak Pidana Perlindungan Anak sebanyak 8 perkara.

Sementara diketahui dari berbagai sumber Kulit Harimau yang turut dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Diskrimsus Polda Riau di Muara Lembuh Kecamatan Singingi sekitar bulan Agustus 2021 yang lalu.

 

 

[]bazm-8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Berita Pilihan

Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top