Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Kasus Big Data Versi Menko Marvest
Diduga Sebar Hoaks, Refli Harun Sebut LBP Pantas Dipenjara
Jumat 15 April 2022, 16:41 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pantas untuk dipenjara dengan dugaan menyebarkan hoaks dan membuat keonaran.

Jakarta, berazamcom-Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pantas untuk dipenjara dengan dugaan menyebarkan hoaks dan membuat keonaran.


Pasalnya, kata Refly, Luhut belum bisa membuktikan penyataan terkait 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam Big Data.

Oleh sebab itu, Refly pun meminta agar para pengkritik pemerintahan yang terjerat pasal tentang penyebaran berita bohong dan membuat keonaran dibebaskan.

“Sebenarnya (pengkritik pemerintah) tidak lebih berat kasusnya dibandingkan Luhut. Jadi, bebaskan orang-orang yang terkena pasal tentang berita bohong,” ujar Refly dikutip dari GenPI.co, Kamis (14/4/2022).

Menurut Refly, apa yang disampaikan Luhut justru memunculkan keonaran yang lebih luas daripada para pengkritik pemeritahan.

Ada pun pengkritik yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, menurut Refly, yakni Habib Rizieq, Habib Bahar, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

“Coba bandingkan dengan kasus berita bohong yang dikenakan kepada mereka, tidak ada apa-apanya dibandingkan Luhut. Dia (Luhut, red) lebih layak untuk dipenjarakan, kalau mereka saja dipenjara,” katanya.

Meski demikian, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.

Menurut Refly, para pengkritik pemerintah yang berbeda pendapat dan terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 harus dibebaskan.

“Jangan biasakan menggunakan hukum untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan atau yang kritis dengan pemerintahan,” ujar Refly.***

[]bazm02





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top