
Pekanbaru, berazamcom - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra. Perkara terdakwa suap dari PT Adimulia Agrolestari tersebut akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut. Melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan memerintahkan jaksa penuntut menghadirkan para saksi," kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (11/4/2022).
Dilansir dari sabangmeraukenews.com, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyebut eksepsi terdakwa telah masuk dalam pokok perkara. Menurut hakim, keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan jaksa kabur, tidak tepat dan tidak jelas tidak dapat diterima. Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sehingga perkara dapat dilanjutkan.
"Keberatan-keberatan terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Surat dakwaan telah memenuhi syarat," kata hakim Dahlan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (21/4/2022) mendatang dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi. Ada sebanyak 21 saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam perkara ini.
Andi Putra menjadi terdakwa dugaan penerimaan suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso yang sudah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. Andi didakwa menerima sebesar Rp 500 juta dari janji hadiah sebesar Rp 1,5 miliar.
Pemberian uang tersebut menurut majelis hakim, terkait dengan rencana penerbitan surat rekomendasi penempatan kebun plasma PT AA di Kabupaten Kampar. Padahal, sebagian kebun sawit PT AA yang akan diperpanjang masa HGU-nya berada di Kabupaten Kuansing.
Selain menjatuhkan pidana kurungan, Sudarso juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman kurungan itu dipotong masa penahanan terdakwa.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan pemberian uang kepada Andi Putra terjadi pada 27 September 2021 lalu lewat Deli Iswanto alias Muncak yang merupakan sopir Andi Putra. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat disimpan oleh pengawas kebun sawitnya bernama Andri alias Aan.
KPK menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021 lalu, usai mendatangi rumah kediaman Andi Putra di Kuansing saat membicarakan tindak lanjut permohonan surat rekomendasi penempatan kebun plasma PT AA di Kabupaten Kampar.
Sementara, Andi Putra pada malam harinya diminta penyidik KPK untuk datang ke Polda Riau. Keesokan harinya, Sudarso dan Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap, lalu ditahan.
(*)