Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
  • Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024   ●   
  • UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia   ●   
LaNyalla: DPR dan DPD Seharusnya Punya Hak dan Kewajiban yang Sama
Sabtu 09 April 2022, 01:16 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika lembaga yang dipimpinnya seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan DPR sebagai anggota MPR.

Jakarta, berazamcom-Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika lembaga yang dipimpinnya seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan DPR sebagai anggota MPR.


Apalagi DPR adalah output dari Pemilu yang diikuti Partai Politik. Sedangkan Anggota DPD adalah output dari Pemilu yang diikuti Perseorangan. DPR mewakili partai, sedangkan DPD mewakili daerah.

Hal itu disampaikan LaNyalla saat Training Legislatif Universitas Indraprasta PGRI Revitalisasi Jiwa Legislator Muda Yang Berintegritas Dalam Percaturan Nasional, di Jakarta, Jumat (8/4/2022.
 
Kegiatan ini dihadiri Rektor Universitas Indraprasta PGRI Profesor Haji Sumaryoto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wakil Rektor 1 Universitas Indraprasta PGRI Irwan Agus, dan Ketua DPM Universitas Indraprasta PGRI Usman Ohoiwuy, serta Mahasiswa Peserta Training Legislatif.

"Hingga hari ini, masih ada pendapat bahwa DPD RI hanyalah pelengkap dari fungsi DPR RI. Hal itu menjadi pemicu bagi saya dan para Senator untuk melakukan beberapa upaya serius untuk menjawabnya. Sebab, sebagai anggota MPR, sudah seharusnya kami memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota DPR," katanya dalam siaran pers yang diterima redaksi media ini, Jumat, 8/4/2022).

Menurut LaNyalla, para senator telah menyiapkan berbagai upaya untuk memperkuat fungsi DPD.
 
"Untuk upaya jangka pendek, hanya bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama optimalisasi kinerja dalam situasi yang ada sekarang. Kedua, melakukan terobosan-terobosan kreatif yang bisa dilakukan, selama masih dalam koridor Konstitusi," katanya.
 
Sedangkan upaya jangka panjang, adalah menyusun dan memperjuangkan roadmap bersama untuk mewujudkan gagasan ideal DPD RI yang kuat dan bermartabat.

"Dari sini,  kita harus meletakkan pikiran untuk merumuskan arah penguatan DPD RI ke depan. Sekaligus merumuskan model penataan kewenangan DPD RI ke depan secara konstitusional," katanya.

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, tujuan lahirnya DPD RI adalah untuk memastikan seluruh kepentingan daerah dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih kuat dan luas.

"Sebab, DPR RI merupakan cermin representasi politik, sedangkan DPD RI mencerminkan representasi daerah atau regional representation. Secara ideal DPD RI wajib mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah," katanya.

LaNyalla menambahkan, DPD RI juga lahir dengan spirit terwujudnya sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (re-dundancy).

"Sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam. Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balances atau mekanisme double check. Bukan saja antar cabang kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif dan auditif, tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri," tukasnya.
 
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menambahkan, seorang senator bukankah orang yang mewakili suatu sekat kelompok, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.

"Setiap daerah di Indonesia dianggap punya potensi yang sama sehingga jumlah perwakilannya pun sama. Di situlah pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Yaitu memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas," katanya.

Oleh sebab itu, para Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif.

LaNyalla menilai apa yang sudah pernah diperjuangkan oleh para Senator di periode sebelumnya, yakni gagasan untuk melakukan Perubahan UUD yang kelima atau dikenal dengan Amandemen ke-5, layak dan patut untuk kembali diperjuangkan.
 
"Perubahan UUD terhadap kepentingan DPD RI haruslah semata ditujukan sebagai bagian dari penataan pembagian kekuasaan yang disesuaikan dengan kebutuhan negara untuk menuju arah perbaikan tata negara di Indonesia," katanya.

Diakuinya, wacana Amandemen ke-5 ketika itu, belum mendapat dukungan dari kekuatan politik di Parlemen. MPR juga mengakui bahwa masih ada pemikiran yang berkembang secara dinamis.

"Tetapi saya yakin. Dengan kerja serius dan sungguh-sungguh, kita akan bisa mewujudkan gagasan ideal menuju DPD RI yang kuat dan bermartabat," ujarnya.(*)

[]bazm




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top