Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
Dinilai Cacat Hukum, Lima Fraksi DPRD Kuansing Walk Out Saat Pemilihan AKD Sisa Masa Jabatan
Minggu 03 April 2022, 17:45 WIB
Kasatreskrim Polres Kuansing AKP. Boy Marudut Tua saat mengecek mobil anggota Fraksi Demokrat yang di rusak OTK saat Pemilihan AKD

Kuansing, berazamcom - Lima fraksi DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyatakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dibentuk pada Jumat (1/4/2022), cacat hukum atau inkonstitusional. Alasannya, AKD yang dibentuk tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kuansing nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib (tatib).

Adapun lima fraksi tersebut yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi PKS Hanura. Lima fraksi ini memilih WO (walk out) saat rapat paripurna.

Menurut Juprizal, Wakil Ketua II DPRD Kuansing, dalam tatib dijelaskan mekanisme pemilihan dan pembentukan AKD. Teknisnya, ketua komisi, wakil ketua komisi dan sekretaris komisi dipilih oleh anggota komisi. Dalam paripurna, fraksi mengumumkan nama-nama yang diusulkan ke masing-masing komisi.

Tahapan selanjutnya, lanjut Juprizal, rapat paripurna diskor. Masing-masing anggota berkumpul di komisi yang ditugasi fraksi. Kemudian, dilakukan rapat di komisi tersebut dengan dipimpin seorang yang ditunjuk anggota. Kemudian, ada sekretaris yang menjadi notulen rapat. Sekretaris rapat ini berasal dari pegawai Setwan atau langsung Sekwan.

"Lalu, baru pembahasan mekanisme pemilihan, apakah musyawarah mufakat atau voting. Hasilnya baru dibawa ke paripurna. Juru bicara komisi membacakan hasilnya, lalu disahkan di paripurna itu," lanjut Juprizal.

Hal itu tertuang dalam tatib pasal 70 ayat ke-4, dimana masing-masing fraksi mengutus anggota ke alat kelengkapan. Kemudian, anggota tersebut melakukan pemilihan ketua komisi, wakil ketua komisi dan sekretaris komisi.

"Bukan ketua fraksi yang memilih, seperti yang terjadi kemaren. Ini jelas bertengangan dengan PP dan tatib. Sejak kapan pemilihan ketua komisi oleh ketua fraksi? Mungkin di Indonesia, hanya Kuansing yang melakukan metode seperti ini," tegas Juprizal.

Senada dengan itu, Fedrios Gusni, Ketua Fraksi Demokrat, menyatakan berulang kali mengingatkan pimpinan rapat agar pelaksanaan pembentukan AKD sesuai aturan.

"Ketika kami interupsi mengingatkan tatib, dianggap mencampuri urusan partai lain. Padahal gak ada urusannya, kita hanya mengingatkan mekanisme pemilihan bertentangan dengan tatib dan PP 12 tahun 2018," terang Fedrios.

Fraksi-fraksi lain juga melakukan interupsi guna mengingatkan pimpinan sidang agar mengacu ke tatib. Ketika terjadi persebatan, Kabag Risalah, Almadi memberikan penafsiran hukum menurutnya sah-sah saja mekanisme di luar tatib sepanjang itu kesepakatan bersama.

Ini menyesatikan. Kami lima fraksi tidak sepakat, apakah itu sah? Berulang kali kami meminta agar mekanisme pemilihan dilakukan melalui voting. Tapi pimpinan rapat tidak memberikan kesempatan untuk voting. Jadi terkesan sangat memaksakan," ujar Darwis, Wakil Ketua Fraksi PKS Hanura.

Dengan menyatakan AKD yang sudah terbentuk cacat hukum, lima fraksi akan meminta pendapat hukum tentang lembaga berwenang. Selain itu, lima fraksi tidak akan mengikuti persidangan apa pun di DPRD Kuansing sampai dibentuknya AKD yang konstitusional.

"Kami tidak mempermasalahkan menang atau kalahnya. Namun, kesepakatan DPRD tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan, sehingga produk ini tidak cacat hukum. Kalau AKD cacat hukum, tentu produk-produk DPRD juga akan cacat hukum ke depannya," tutur Juprizal mengakhiri.

Adapun AKD yang sudah terbentuk yakni Ketua Komisi I, Gamal Harsum dari Fraksi Nasdem, Ketua Komisi II, Darmizar dari Fraksi PPP dan Komisi III, Romi Alfisyah Putra dari Fraksi Golkar. Kemudian, Ketua Badan Kehormatan, Muslim dari Fraksi Nasdem, Ketua Bapem Perda dan Agung Rahmat Hidayat dari Fraksi PKB.

Sementara itu, Adam selaku Ketua DPRD Kuansing menilai dinamika politik saat pemilihan AKD adalah hal biasa. Karena itu, ia berharap anggota dewan yang berbeda pendapat saat pemilihan AKD untuk kembali dalam kapsitas dalam melaksanakan tugas, yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi.

"Sekarang, mari kita kembali kompak dan bersatu dalam menjalankan tugas kita untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah, dan membuat penganggaran serta membuat aturan yang mengedepankan kepentingan masyarakat,"pungkasnya

Kemudian dilain sisi saat anggota DPRD bersidang terjadi pengrusakan mobil pribadi anggota fraksi Demokrat Pendrios Gusni dan Jefri Antoni oleh Oramg Tidak Dikenal ( OTK ), kedua mobil anggota DPRD tersebut sedang terparkir di lobby sekretariat DPRD Kuansing.

Pengrusakan terhadap milik pribadi kedua anggota DPRD Kuansing tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kuansing.

" Ya sekarang, Sekarang abang laki dipolres kata Jefri Antoni saat ditanya media terkait kerusakan mobilnya oleh OTK".

Hal ini juga sudah benarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua, " kami akan cek kelokasi kejadian, untuk menyelidiki dugaan pengrusakan tersebut", jawabnya singkat.

 

 

[]bazm-8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top