Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
  • Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024   ●   
  • UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia   ●   
Soal APDESI Suarakan 3 Periode
APDESI Aceh Tolak Kegiatan Lembaga versi Kemendagri dengan Memakai Nama APDESI
Minggu 03 April 2022, 11:28 WIB
Sekretaris APDESI Aceh, drh.Saiful Isky, M.Si yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP APDESI. (Foto: ist).

Banda Aceh, berazamcom- Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP-APDESI) mengutuk keras penggunaan nama organisasi APDESI oleh orang-orang tertentu dengan motif  penggiringan opini seolah-olah seluruh Kepala Desa di Indonesia meminta perpanjangan masa jabatan Presiden.


“DPD APDESI Aceh mendukung pernyataan sikap DPP APDESI untuk menolak perpanjangan masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode karena tidak sesuai dengan konstitusi,” kata Sekretaris APDESI Aceh, drh.Saiful Isky, M.Si yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP APDESI dicuplik dari Theacehpost.com, Ahad (3/4/2022).

Seperti diketahui, APDESI beranggotakan kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun purnabakti di seluruh Indonesia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, APDESI telah mendapatkan pengesahan sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Saiful Isky mengatakan, penggunaan nama organisasi APDESI oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa di Indonesia meminta perpanjangan masa jabatan presiden terjadi pada Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Jakarta, 29 Maret 2022 lalu.

Sehubungan itu, DPP APDESI (SK Menkumham RI Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021) mengeluarkan pernyataan  sikap yang intinya mengutuk keras penggunaan nama organisasi APDESI yang meminta perpanjangan masa jabatan presiden.

Berikut Pernyataan sikap Nomor : 061/rls-dppapdesi/III/2022 yang diteken oleh Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid S, S.Sos, MM dan Sekretaris Jenderal Muksalmina SE memuat empat poin, yaitu:

Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan Presiden;

Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak, dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode;

Meminta kepada kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota APDESI mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden serta telah mencemarkan kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi presiden 3 periode dari seluruh anggota APDESI;

Mengharapkan teman-teman media dapat membantu meluruskan informasi ini kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi informasi yang merugikan kelembagaan dan anggota APDESI seluruh Indonesia.

Aceh Dukung DPP

Menurut Saiful Isky, DPD APDESI Aceh memperkuat pernyataan DPP-APDESI untuk menolak perpanjangan masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode karena tidak sesuai dengan konstitusi.

Saiful menjelaskan, memang ada lembaga versi Kemendagri bernama “Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat DPP APDESI, bukan APDESI,. “Kalau APDESI Kemenkumham bernama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bukan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat (DPP APDESI),” kata Saiful tentang “pengelabuan” cara menulis nama tersebut.

 “APDESI Aceh akan menolak setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga versi Kemendagri dengan menggunakan nama APDESI," tegas Saiful.



[]bazm





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top