Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Plt Bupati Kuansing Serahkan 1.255 Persil Sertifikat Gratis Kepada Masyarakat
Kamis 31 Maret 2022, 10:58 WIB
👁52223

Kuansing, berazamcom - Plt Bupati Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau Suhardiman Amby menyerahkan secara simbolis 1,255 persil Sertifikat gratis kepada masyarakat Kuansing, Kamis ( 31/03/2022 ) di Lapangan Limuno Telukkuantan.

Sertifat yang diserahkan merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Joko Widodo tahun 2021 kepada beberapa desa di Kuansing. Berasal dari bekas HGU PT. Alpha Glory Indah  di Kebun Lado 178    persil kemudian bekas batas kawsan hutan di Logas Tanah Darat Logas 76    persil kemudian kecamatan Pagean Desa Sako 117    dan Sungai Langsat 312 persil.

Selanjutnya Sentajo Raya Geringging Baru 205 persil, Koto Sentajo 83, Kuatan Hilir Teratak Baru    134 persil
Kuantan Mudik Koto Cengar bekas SK Tol Lama 100    persil, terakhir Seberang Cengar 50 persil.

Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat penyerahan menyampaikan, "Kegiatan Redistribusi tanah di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 berjumlah 1255 bidang dengan luas 690,18 Ha yang bersumber dari yang berasal dari Tanah Negara Lainnya dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor 6/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019".

Kemudian juga ada Tanah yang berasal Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8090/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 serta Tanah Objek Landreform berdasarkan SK TOL Nomor 84-VI-1997 tanggal 4 September 1997, sebut Suhardiman Amby

Sementara Kepala BPN Kuansing Turmudi menjelaskan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran raKyat Indonesia

"Penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui 2 tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria",katanya

Masih kata Kepala BPN, Perencanaan Reforma Agraria antara lain penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA); peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas tora; penanganan sengketa dan konflik agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga; dan rencana pembangunan daerah. Sedangkan, pelaksanaan reforma agraria dimulai dari penataan aset sebagai acuan penataan akses. Penataan aset dilakukan dengan redistribusi tanah atau legalisasi aset, pungkasnya.


 

[]bazm-8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top