Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Sidang Putusan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNRI Ditunda, KOMAHI Serahkan Amicus Curiae
Selasa 29 Maret 2022, 20:41 WIB
Anggota KOMAHI (Korps Mahasiswa Hubungan Internasional) Fisipol Unri Muhammad Farhan menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke PN Pekanbaru. (Foto: ist).

Pekanbaru, berazamcom-Sidang putusan kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Riau yang seharusnya digelar pada hari Selasa, 29 Maret 2022 ditunda. Penundaan sidang putusan tersebut dikarenakan hakim masih membutuhkan waktu untuk menentukan putusan perkara tersebut. Hakim juga mengatakan pihaknya masih membutuhkan referensi lagi untuk dapat mengeluarkan putusan.


Merespon penundaan tersebut, KOMAHI (Korps Mahasiswa Hubungan Internasional) Fisipol Unri menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang telah disusun oleh ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mengenai kasus dugaan Kekerasan Seksual ini ke Pengadilan Ngeri i Pekanbaru. KOMAHI menyerahkan 5 rangkap Amicus Curiae tersebut untuk diserahkan kepada 3 Majelis hakim, Ketua PN Pekanbaru, dan Panitera perkara tersebut.

Epilog dari Amicus Curiae sebanyak 17 halaman itu adalah:

Meminta hakim yang mulia untuk menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan perbuatan terdakwa yang diduga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 289 atau 294 ayat (2) KUHP. Selain itu, Amicus Curiae ini juga memberikan analisis gender sesuai dengan PERMA No.3 Tahun 2017 sehingga dapat membantu hakim dalam pertimbangannya tidak menyalahkan atau menyudutkan korban dan diharapkan majelis dapat menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menggali riwayat hidup korban dengan narasi yang merendahkan korban. Bahwa hakim juga diharapkan dapat memahami kekerasan harus dimaknai dengan hati-hati, meskipun tidak ada secara fisik  akan tetapi kekerasan psikologis bagi korban. Dalam amicus curiae ini juga menjelaskan tentang ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terdakwa.

“Pertama tentunya kami berterima kasih kepada ICJR yang telah bersedia menyusun Amicus Curiae untuk kasus ini, Kemudian kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim sebagai tambahan referensi yang dibutuhkan dalam memutus perkara ini.” ujar Muhammad Farhan, Anggota KOMAHI yang menyerahkan AC (Amicus Curiae)
dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (29/3/2022) sore.

Dikatakan Farhan, KOMAHI dan mahasiswa lainnya yang terus mengawal kasus ini kecewa dengan penundaan sidang putusan pada hari ini. "Namun, atas penundaan itu kami berharap agar hakim benar-benar mempertimbangkan secara matang dan adil untuk penyintas, dengan menghukum terdakwa secara adil," ujarnya.

"Kami akan terus datang mengawal persidangan ini walau harus seribu kali ditunda, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap penyintas kekerasan seksual, bahwa ia tidak sendirian," pungkasnya.***

[]rls/bazm




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top