Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Serahkan 40 Ribu Petisi ke PN Pekanbaru
Jelang Vonis Pelecehan Seksual di UNRI, KOMAHI Harap Hakim Bertindak Adil
Senin 28 Maret 2022, 19:25 WIB
Terkait kasus pelecehan seksual oleh Dekan Fisipol Unri berinisial SH, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) FISIP UNRI serahkan petisi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Pusat Pelayanan Pengadilan Negri Pekanbaru, Senin (28/




Pekanbaru, berazamcom -Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fisipol Unri berinisial SH, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) FISIP UNRI menyerahkan petisi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Pusat Pelayanan Pengadilan Negri Pekanbaru, Senin (28/3/2022). Dalam petisi di platform change.org yang diinisiasi KOMAHI ini sudah didukung lebih dari 41 ribu orang.

"Penyintas Kekerasan Seksual di UNRI dan KOMAHI mengharapkan agar Hakim dapat menghukum terdakwa pelecehan seksual di UNRI secara maksimal, agar penyintas mendapatkan keadilan sebagaimana semestinya, dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," ucap Mayor KOMAHI Unri, Khelvin Hardiansyah dalam siaran pers nya, Senin (28/3/2022).

Dengan tegas penggagas petisi ini mengatakan, bahwa penyintas kekerasan seksual dan KOMAHI ingin kasus ini dapat ditegakkan seadil-adilnya.

"Memang, sulit untuk membuktikan kasus Kekerasan Seksual dengan payung hukum kita sekarang ini. Tapi kami berharap agar para penegak hukum dapat berlaku adil dan membantu penyintas untuk mendapatkan keadilan," kata Khelvin.

Disebutkan Khevin, 5 Bulan sudah perjalanan kasus ini, dalam proses persidangannya pun sudah akan memasuki tahap Putusan pada Selasa 29 Maret 2022 besok.

Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan tuntutan pidana penjara 3 Tahun, dan restitusi atas kerugian penyintas sebesar Rp.10.772.000. Tuntutan itu dapat dikatakan rendah karena hanya sepertiga dari pasal yang dituntutkan (Pasal 289 KUHP).

"Meski begitu, kami tetap menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan. Sebab, tujuan dari petisi ini untuk menggalang dukungan dari masyarakat Indonesia, untuk sama-sama menolak kekerasan seksual. Makanya kita meminta hakim agar menuntut terdakwa secara maksimal, sesuai atau lebih dari tuntutan JPU. Bagi kami, 3 tahun itu rendah dibandingkan dengan kondisi mental korban yang terbebani dalam jangka panjang," tegasnya.

Dia juga berharap, Hakim dapat memberikan vonis setidaknya sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak diberikan pengurangan lagi. Apalagi kasus Kekerasan Seksual di kampus ini kerap terjadi. Hanya saja sangat sedikit korban yang berani melapor dan mengungkapkannya.

"Ya, Petisi telah kita serahkan kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru, dengan  harapan dapat disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini," pungkasnya.**

[]bazm



 





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top