Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Kajari Mojokerto Hadiman Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif
Senin 21 Maret 2022, 21:03 WIB
👁67593

Mojokerto, berazamcom  - Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Mojokerto Hadiman, SH.MH menyita asset inisial IS tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

Hal ini disampaikan Hadiman melalui rilis resmi Kajari Kota Mojokerto, Senin ( 21/03/2022 )

"Kita sudah menyita asset tersangka yang merugikan Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), berupa: satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono, dan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono, serta dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono", sebut mantan Kajati Kabupaten Kuantan Singingi riau tersebut.

Pelaksanaan Penyitaan tersebut kata Hadiman dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.

Menurut Hadiman pada kasus tersebut sudah ada tiga tersangka dan sudah ditahan, " dalam kasus ini ada tiga tersangka IS sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras, Amirudin kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto dan RZA ARF jabatan pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto)".

"Pasal yang sidangkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor  jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP",pungkasnya


 

 

[]bazm-8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top