Plt Bupati Kuansing , Suhardiman Amby saat melantik 44 Orang Pj Kades Se Kuansing
Kuansing, berazamcom – Sebanyak 22 orang Pj Kades Se Kabupaten Kuantan Singingi di berhentikan oleh Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dikarenakan habisnya masa tugas sebagai kepala desa periode 2016- 2021 lalu.
Hal ini diketahui setelah Plt Bupati melantik dan mengukuhkan Kembali sebanyak 44 orang Pj Kades se Kuansing, Sabtu ( 05/03/2022 ) di Balai Adat Datuak Panglimo Dalam Kecamatan Inuman
Pelantikan yang dilakukan Suhardiman Amby berdasarkan Surat Keputusan Plt. Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS 36/lll/ 2022. Tentang pengesahan pemberhentian pengangkatan pejabat Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi Perode 2021-2024
Dalam SK tersebut dibunyikan Pj Kades yang sudah dilantik akan di evaluasi kinerjanya oleh Bupati dalam kurun waktu 6 bulan kedepan dan bila dianggap kinerja baik Pj Kades bisa diperpanjang masa tugasnya untuk 6 bulan kedepan Kembali.
Plt. Bupati Suhardiman Amby dalam sambutannya menyampaikan atas nama pemerintah dan Pribadi mengucapkan rasa terimakasih dan penghargaan atas jasa dan pengabdian Pejabat Kapala Desa yang di Lantik oleh Bupati Andi Putra pada tahun lalu, dan selamat atas Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang baru saja dilantik hari ini
Beliau juga berharap dengan pelantikan hari ini menjadi awal pengabdian yang tulus, ikhlas dalam mengabdi dan membangun desa. Pejabat desa harus mampu mengambil bagian dan turut berperan serta dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan program pemerintah yang lebih baik lagi.
selaras dengan PP Nomor 43/lll Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Penjabat Kepala Desa yang harus dilaksanakan sebagai langkah mewujudkan cita-cita pembangunan desa, yaitu terwujudnya masyarakat desa yang maju sejahtera dan mandiri, sebutnya.
Suhardiman Amby juga berpesan agar Pj Kades harus mampu bersinergi dengan BPD ditempat tugas yang baru, kepala desa juga dituntut untuk memahami mentaati melaksanakan apa yang menjadi tugas wewenang kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yang berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 kepala Desa.
[]bazm-8


