Jumat, 8 Agustus 2025

Breaking News

  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
  • Pemprov Riau Teken MoU Program Satu Data Dengan BPS RI   ●   
  • Malam Bujang Dara 2025, Ini Pesan Guri Abdul Wahid Kepada Anak Muda Riau   ●   
  • Sekolah Rakyat Menengah Atas Riau Siap Diresmikan 15 Agustus   ●   
KPK Limpahkan Berkas Perkara Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor
Selasa 30 November 2021, 10:03 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memakai rompi oranye khas tahanan KPK

Jakarta, berazamcom - KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis akan segera diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Jaksa KPK, Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Ali mengatakan penahanan Azis akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor," kata Ali.

"Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," imbuhnya.

Azis Syamsuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

 

 

 

 

[]bazm




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top