Jumat, 8 Agustus 2025

Breaking News

  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
  • Pemprov Riau Teken MoU Program Satu Data Dengan BPS RI   ●   
  • Malam Bujang Dara 2025, Ini Pesan Guri Abdul Wahid Kepada Anak Muda Riau   ●   
  • Sekolah Rakyat Menengah Atas Riau Siap Diresmikan 15 Agustus   ●   
Ahok Akui Polisi Pacaran di Mobil Dinas Adik Iparnya
Jumat 22 Oktober 2021, 15:54 WIB
Komisaris Utama Pertamina Basuki T. Purnama alias Ahok mengakui polantas yang memakai mobil patroli untuk pacaran adalah adik iparnya.

Jakarta, berazamcom - Komisaris Utama Pertamina Basuki T. Purnama alias Ahok mengungkapkan anggota polisi lalu lintas Bripda Arjua Bagas Setiawan yang memakai mobil patroli untuk berpacaran seperti yang viral di media sosial adalah adik iparnya.

"Iya, adik istri," kata Ahok seperti dikutip Detik.com, Jumat (22/10).

Ahok menyesalkan namanya dikait-kaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan adik iparnya itu. Ia menegaskan tidak akan ikut campur terkait persoalan ini.

"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan termasuk Bripda Arjuna Bagas," ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, viral foto penggunaan mobil patroli polisi untuk kepentingan pribadi oleh oknum polisi yang salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun turun tangan memeriksa perkara yang melibatkan polantas Bripda Arjuna itu.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (21/10).

Arjuna sudah dicopot dari jabatannya dan ditugaskan menjadi staf usai kedapatan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10).

Arjuna kini tengah menunggu proses sidang disiplin. Divisi Propam Polri telah memeriksa Arjuna sejak Kamis (21/10) kemarin.

 

 

 

 

[]bazm

Sumber : CNN Indonesia




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top