Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Sholat Jumat di Masjid DKI Ditiadakan Hari Ini
Jumat 25 Juni 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi

Jakarta, berazamcom - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya, dengan tidak mengadakan Salat Jumat berjamaan di masjid.

"Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021).

Ariza menerangkan, bahwa ada ketentuan bahwa di zona oranye atau sedang, masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat. Namun, wilayah DKI Jakarta hampir seluruhnya masuk zona merah.

"Iya, untuk zona merah, (zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ungkap Riza.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta pun mengimbau agar pelaksanaan salat Jumat diganti salat Zuhur di rumah. Hal itu sesuai dengan aturan pengetatan PPKM.

"Ya. Sesuai Kepgub," ujar Ketua DMI DKI KH Makmun Al Ayyubi, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021). Pernyataan Makmun tersebut menjawab pertanyaan apakah salat Jumat pekan ini akan diganti dengan ibadah di rumah merujuk pada Kepgub baru Anies.

Makmun menerangkan DMI Jakarta mematuhi aturan yang diterbitkan Pemprov DKI. DMI Jakarta juga sudah menyampaikan kepada pimpinan DMI dan sejumlah masjid ataupun musala.

"Kepgub poin 7 sudah sangat jelas. Kalau DMI ikut Kepgub," terangnya.

Seperti diketahui, aturan yang baru dikeluarkan Anies adalah Kepgub Nomor 796 Tahun 2001 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro seiring dengan melonjaknya kasus Corona. Kepgub tersebut mengatur kegiatan peribadatan masyarakat DKI Jakarta.

"(Kegiatan ibadah) dilaksanakan di rumah," bunyi poin 7.

 

 

 

 

[]bazm

Sumber : Kompas.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top