Inhil, berazamcom - Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti tahun 2021 di halaman Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jalan Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan, Selasa (25/5/2021) Pagi.
Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Lapas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pejabat Pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rini Triningsih, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana dari 91 perkara yang telah ditetapkan oleh undang-undang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan atas barang bukti yang disita dan dimusnahkan oleh negara.
“Hari ini kami akan memusnahkan barang bukti yang telah ditetapkan undang-undang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan,” kata Kejari Inhil.
Sementara itu Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengapresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan Kejari Inhil.
“Tentunya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pemusnahan alat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” ujar Bupati.
Pemusnahan alat bukti merupakan salah satu bentuk kinerja Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama pemangku kepentingan terkait sesuai amanat undang-undang, imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati mengimbau semua pihak baik aparat penegak hukum maupun instansi terkait, serta seluruh komponen masyarakat untuk selalu gencar memberantas barang haram.
“Mari kita senantiasa bersinergi dan bergotong royong dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram dan berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Bupati.
Acara diakhiri dengan pemusnahan barang bukti oleh Bupati beserta unsur Forkopimda dan penandatanganan berita pemusnahan barang bukti.*Adv