Inhil, berazamcom - Bupati Inhil HM Wardan didampingi dandim 0314, kapolres, sekda, camat dan beberapa pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Inhil, meninjau penerapan disiplin terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid 19, Selasa (04/05/2021).
Adapun lokasi hukuman bagi warga yang melanggar disiplin prokes berada di Jalan. Sungai Beringin Parit 19 Tembilahan atau lokasi pemakaman pasien yang meninggal akibat covid-19.
Dari hasil razia penegakan disiplin prokes ini, kebanyakan para pelanggar tidak menggunakan masker dan para pelanggar akan di data kemudian baru akan di lakukan swep antigen dilokasi. Apabila ada yang positif maka akan dilakukan isolasi dan yang negatif diberi sanksi disiplin yaitu melakukan gotong royong di pemakaman Covid 19 agar memberi efek jera.
Bupati HM Wardan yang diwawancarai awak media dilokasi mengatakan, hari ini gabungan Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 melakukan razia penegakan disiplin semua yang melanggar akan diberikan sanksi sosial dan tak menutup kemungkinan akan ada sanksi berupa kurungan.
"Razia penegakan disiplin prokes yang dilaksanakan 2 ruas jelan terdapat 57 kasus dan akan didata. Dan apabila ada warga yang melanggar disiplin prokes berturut-turut 3 kali akan ada sanksi berupa kurungan," kata Bupati.
Lebih lanjut bupati mengharapkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan imbauan pemerintah khususnya di kabupaten Indragiri Hilir.
"Jangan hanya takut kepada aparat. Tetapi protokol kesehatan itu sangat penting untuk dilakukan guna menjaga diri sendiri, menjaga lingkungan kita, menjaga daerah kita agar covid-19 ini tidak berkembang," tutup Bupati.*diskominfotik/adv