Minggu, 12 Mei 2024

Breaking News

  • Nikel Sultra: Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana   ●   
  • APTISI Riau Hadiri Halal bi Halal dan RPP III APTISI Pusat   ●   
  • IPMPB Minta Forum Mahasiswa Paguyuban se-Riau Segera Buat LPJ Mega Creation Fest   ●   
  • Di Halal bi Halal Sahabat Edy Natar, Refly Harun Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak dengan Politik ''Gentong Babi''   ●   
  • Cegah Penyalahgunaan, PJS Sulut Ingatkan Pemerintah Kelola Dana Pers Secara Transparan   ●   
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Rohul Nyatakan Tak Ada Kegiatan Pergantian Tahun Baru
Senin 28 Desember 2020, 07:49 WIB
Bupati Sukiman, saat beri imbauan kepada kepala OPD terkait cuti dan libur bersama Natal serta tahun baru 2021.

Pasir Pangaraian, berazamcom - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tidak akan menggelar kegiatan mengundang keramaian maupun kerumunan massa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021 di Negeri Seribu Suluk.

Apalagi di masa pandemi Covid-19, diingatkan seluruh elemen masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Rohul, tidak lakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Hal itu mengantisipasi libur dan cuti bersama Hari Natal dan penyambutan Tahun Baru 2021, agar tidak menimbulkan klaster baru penyumbang kasus terkonfirmasi positif Covid- 19 di Rohul.

Imbauan disampaikan Bupati Rohul H Sukiman, Jumat (25/12/2020), terkait Surat Erdaran Bupati Rohul tentang imbauan larangan menggelar kegiatan yang mengundang kerumuman massa libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Bru 2021 di Negeri Seribu Suluk.

"Pemerintah daerah sudah menerbitkan surat edaran terkait pelarangan perayaan Tahun Baru 2021, yang mengumpulkan massa dan kerumuman. Berkaitan dengan Penegakan Peraturan Bupati Rohul (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Rohul," imbau Bupati Sukiman.

Bupati meminta, masyarakat bisa menahan diri tidak melakukan euforia perayaan Tahun Baru 2021 dengan berkerumun. Karena dikhawatirkan muncul klaster baru kasus terkonfirmasi positif Covid- 19 pasca peringatan Natal dan Tahun Baru 2021.

Secara tegas, Bupati Sukiman menginstruksikan Tim Yustisi Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Rohul, agar dapat melaksanakan razia dan sosialisasi imbauan larangan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, antisipasi agar tidak ada penambahan penularan wabah Covid- 19 pasca cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.

"Tim Yustisi diharapkan dapat menindak secara persuasif di lapangan, bagi yang dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mereka selalu mematuhi protokol kesehatan Covid- 19 saat beraktifitas di luar rumah," harap Bupati.

Bupati juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, agar dapat memanfaatkan liburan di rumah, berolahraga dan bersantai bersama anak-anak dan keluarga.

"Bila terpaksa, maka harus keluar daerah, patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, semuanya harus kita taati, agar kita semua terhindar dari penularan wabah Covid-19,’’ harap mantan Dandim Pekanbaru.

[]bazm-13
sumber: halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top