DPRD Bengkalis Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2018
Jumat 12 Juli 2019, 16:43 WIB
Rapat Paripurna Tentang Pengesahan 3 Ranperda TA 2018, Resmi di sahkan oleh Ketua DPRD Kab Bengkalis H Abdul Khadir, Selasa (09-02-19)
BENGKALIS, berazamcom - DPRD Kabupaten Bengkalis Kembali Menggelar Rapat Paripurna pada pukul 15.30 Wib dengan agenda penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2018.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus pengambilan keputusan.
Rapat kembali dipimpin oleh ketua DPRD H Abdul Kadir, juga dihadiri sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Selain itu juga hadir sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Setelah Berbagai tahapan dilewati oleh pansus DPRD Kab Bengkalis dalam melakukan tugasnya dengan melaksanakan rapat bersama OPD terkait, konsultasi ke provinsi, kemendagri serta melakukan studi banding dan kembali melakukan Rapat Finalisasi bersama OPD, akhirnya ketua pansus dapat melaporkan hasil pansusnya pada rapat paripurna.
Sebagai juru bicara Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis TA 2018 yaitu Johan Wahyudi. Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018 dengan juru bicara Indrawan Sukmana dan laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa oleh juru bicara Rianto.
Secara keseluruhan seluruh fraksi menyetujui ketiga Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.“Terimakasih kepada anggota DPRD khususnya ketua pansus dan anggota yang telah menyetujui Ranperda untuk menjadi Perda. Semoga niat baik dan usaha kita bersama ini menjadi poin penting dalam membangun sinergi, menyatukan pandangan, ide dan gagasan demi terwujudnya pembangunan yang di cita-citakan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang sama-sama kita cintai, ”ungkap Bupati Bengkalis dalam pidatonya yang dibacakan oleh Maryansyah Oemar.
Bupati Bengkalis, atas nama pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD khususnya Anggota Pansus, dengan kerja keras pansus akhirnya dapat menyampaikan laporannya pada rapat paripurna ini.
“Semoga niat baik dan usaha kita bersama menjadi poin penting dalam membangun sinergi, menyatukan pandangan, ide dan gagasan demi terwujudnya pembangunan yang di cita citakan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang sama-sama kita cintai ini. Dengan harapan kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis dapat terus bertahan, begitu juga kepada semua pihak segala saran dan masukan yang konstruktif, sehingga dapat di jadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis kedepannya, "tuturnya.
Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Admistrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkalis, selasa (9/7/2019).
Pada kesempatan itu, Maryansyah Oemar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas catatan, masukan dan saran yang telah disampaikan tujuh fraksi di DPRD Bengkalis melalui juru bicaranya masing-masing, yaitu : Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra Garuda Yaksa dan Fraksi Gabungan Negeri Junjungan.
Agenda sidang memaparkan laporan Badan Anggaran tentang rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2018, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018, dan perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
"Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih atas sumbang saran dan masukan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis kedepannya. Kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan kita tingkatkan bersama, "kata Maryansyah.
Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis.
Perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) undang - undang nomor 23 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Maryansyah Oemar mengatakan bahwa beban tugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis cukup besar, terutama pada sub bidang perkebunan, dengan melihat kondisi luas lahan perkebunan di Kabupaten Bengkalis yang besar, tidak memungkinkan untuk ditangani oleh satu perangkat daerah. Maka sudah sepantasnya perlu dimekarkan menjadi 2 dinas.
“Oleh sebab itu pada tahun 2018, Bagian Organisasi bersama dinas pertanian Kabupaten Bengkalis, bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan bidang pertanian, sehingga hasil pemetaan tersebut mendapat skor 1034, dan dengan skor tersebut dinas pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang), "ungkap Maryansyah.
Disamping evaluasi terhadap keberadaan Dinas Pertanian Atau Pemekaran Dinas Pertanian, di dalam rancangan Perda juga dilakukan evaluasi terhadap nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Yakni; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis. Kedua, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.(Adv)
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus pengambilan keputusan.
Pemyampaian Masukan dan Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H Zamzami SH
Setelah Berbagai tahapan dilewati oleh pansus DPRD Kab Bengkalis dalam melakukan tugasnya dengan melaksanakan rapat bersama OPD terkait, konsultasi ke provinsi, kemendagri serta melakukan studi banding dan kembali melakukan Rapat Finalisasi bersama OPD, akhirnya ketua pansus dapat melaporkan hasil pansusnya pada rapat paripurna.
Sebagai juru bicara Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis TA 2018 yaitu Johan Wahyudi. Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018 dengan juru bicara Indrawan Sukmana dan laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa oleh juru bicara Rianto.
Pemyampaian Masukan dan Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Syaukani Alkarim
Bupati Bengkalis, atas nama pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD khususnya Anggota Pansus, dengan kerja keras pansus akhirnya dapat menyampaikan laporannya pada rapat paripurna ini.
Pemyampaian Masukan dan Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azmi Rozali
Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Admistrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkalis, selasa (9/7/2019).
Agenda sidang memaparkan laporan Badan Anggaran tentang rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2018, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018, dan perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
Pemyampaian Masukan dan Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Gerindra, Indrawan Sukmana
Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis.
Perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) undang - undang nomor 23 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Ketua Pansus Ranperda dan LKPj Pelaksanaan APBD TA 2018, Indra Sukmana Saat menyerahkan Laporan Kepada Ketua DPRD Kab Bengkalis, H Abdul Khadir, Selasa 9 Juli 2019.
“Oleh sebab itu pada tahun 2018, Bagian Organisasi bersama dinas pertanian Kabupaten Bengkalis, bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan bidang pertanian, sehingga hasil pemetaan tersebut mendapat skor 1034, dan dengan skor tersebut dinas pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang), "ungkap Maryansyah.
Yakni; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis. Kedua, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.(Adv)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Senin 19 Agustus 2024
Pilkada Serentak, Momentum Mahasiswa Laksanakan Tugas Sebagai Agen Perubahan
Kamis 25 Juli 2024
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Selasa 23 Juli 2024
Tekor Berkepanjangan, Majalah GATRA Akhirnya Tutup !
Selasa 23 Juli 2024
FKPRM dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Tolak Pembalonan Nasir
Berita Terkini
Jumat 11 Oktober 2024, 09:40 WIB
Siapkan 150 Antrean Dihari Sabtu, Disdukcapil Percepat Perekaman KTP Pemula Pekanbaru
Jumat 11 Oktober 2024, 09:34 WIB
Dapat Dukungan Dari Generasi Muda, Agung Nugroho - Markarius Optomis Menangkan Pilkada Kota Pekanbar
Jumat 11 Oktober 2024, 09:24 WIB
Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu Segera Masuk PSN
Jumat 11 Oktober 2024, 09:21 WIB
KPU Riau Pastikan Sebagian Logistik Pilgub Riau Sudah Tiba Kabupaten Kota
Jumat 11 Oktober 2024, 09:16 WIB
Di Tengah Derasnya Banjir, Kampanye Paslon Bupati Rohil H Bistamam-Jhony Charles Tetap Berjalan
Kamis 10 Oktober 2024, 20:24 WIB
Kelompok Tani Tunas Jaya: Kisah Perjuangan Petani Desa Meridan
Kamis 10 Oktober 2024, 17:29 WIB
Erik Suhenra S. I. Kom Terima Mandat Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan
Kamis 10 Oktober 2024, 16:10 WIB
Asmar Dinilai Sukses Atasi Kemiskinan dan Stunting di Kepulauan Meranti
Kamis 10 Oktober 2024, 16:06 WIB
Bersih dari Kasus Korupsi, Nizami Jamil Ajak Warga Pekanbaru Pilih P4TEN
Kamis 10 Oktober 2024, 10:18 WIB
P4TEN! Di Acara Unboxing Our Mind Edy Nasution -Dastrayani Bibra Sukses Hipnotis Audiens