Sabtu, 28 September 2024

Breaking News

  • BERSATHU Siap Mendukung Kemenag RI Membenahi Regulasi Umroh dan Haji   ●   
  • PWI Riau Terima Calon Anggota Baru, Dheni Kurnia: Insha Allah Digelar 20 Oktober   ●   
  • Prediksi Kemenangan Paslon BERMARWAH dalam Pilkada Riau 2024   ●   
  • Khatib Jumat di Masjid Nurul Jannah, Jemaah: Kami Dukung Edy Nasution karena Bisa Jadi Imam dan Khatib   ●   
  • Pj Wako Pekanbaru Persilahkan Tim Gakkumdu Tindak Oknum ASN Terlibat Politik Praktis   ●   
Hendak Pesta Sabu, Dua Pemuda di Pematang Reba Dibekuk Polisi
Senin 19 Oktober 2020, 19:35 WIB

Inhu, berazamcom - Niat hati nak merasakan sensasi sabu-sabu, namun apa daya, belum sempat "nyedot" malah tertangkap duluan oleh polisi. Itulah kenyataan yang dialami dua orang pemuda di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Kedua pemuda itu yakni, YDA (28) dan SRF (28) warga jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba tak berkutik ketika diringkus personel Polsek Rengat Barat disebuah rumah dipinggir jalan lintas itu, Sabtu 17 Oktober 2020 kemaren sekitar pukul 15.30 WIB.

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 19 Oktober 2020 membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba oleh Polsek Rengat Barat.

Dijelaskan Misran, Sabtu siang sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Polsek Rengat Barat mendapat informasi bahwa disebuah rumah pinggir Jalan Lintas Timur kerap dijadikan sebagai tempat memakai dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Rengat Barat dan tanpa pikir panjang, Kapolsek mengintruksikan tim gabungan untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim mengerebek sebuah rumah.

Dalam rumah itu ditemukan seorang pemuda, YDA yang terlihat sangat gugup dan ketakutan saat polisi datang dengan tiba-tiba.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu tergelatak diatas lantai kamar.

Ketika polisi menanya sisa sabu lainnya, YDA menunjuk kearah belakang rumah, dengan sigap polisi langsung menuju kebelakang rumah dan ditemukan SRF yang sedang bersembunyi, lalu ditemukan 1 kaca pirex berisi sabu-sabu yang belum sempat dipakai disimpan bawah pot bunga.

"Barang Bukti (BB) narkoba dengan berat kotor 1,54 gram dan kedua tersangka juga sudah di Mapolsek Rengat Barat," ucap Misran.

Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu itu dibelinya dari seorang pengedar yang identitasnya sudah diketahui bahkan telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat.*ril




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top