Sabtu, 28 September 2024

Breaking News

  • BERSATHU Siap Mendukung Kemenag RI Membenahi Regulasi Umroh dan Haji   ●   
  • PWI Riau Terima Calon Anggota Baru, Dheni Kurnia: Insha Allah Digelar 20 Oktober   ●   
  • Prediksi Kemenangan Paslon BERMARWAH dalam Pilkada Riau 2024   ●   
  • Khatib Jumat di Masjid Nurul Jannah, Jemaah: Kami Dukung Edy Nasution karena Bisa Jadi Imam dan Khatib   ●   
  • Pj Wako Pekanbaru Persilahkan Tim Gakkumdu Tindak Oknum ASN Terlibat Politik Praktis   ●   
Pelaku Pemurnian Emas Ilegal Diringkus Tim Jatanras Polres Inhu
Selasa 06 Oktober 2020, 07:57 WIB

Inhu, berazamcom - Tim Jatanras Polres Inhu berhasil meringkus seorang pelaku pemurnian emas ilegal yang diduga berasal dari para Penambang Emas Liar (Peti), yakni RCO alias Rico (29) warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala.

Pelaku pemurnian emas tanpa izin itu dibekuk dikedimannya, Desa Pasir Kelampaian, Minggu 4 Oktober 2020 kemaren sekitar pukul 19.30 WIB.

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 5 Oktober 2020 siang membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemurnian emas tanpa izin tersebut.

Dijelaskan Misran, Minggu siang, tim Jatanras Polres Inhu menerima informasi tentang aktifitas pemurnian emas ilegal di Desa Pasir Kelampaian.
Selanjutnya, tim Jatanras turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pemurnian emas yang saat itu sedang membakar bongkahan emas untuk diolehnya.

Tersangka tidak bisa mengelak dan pasrah saat polisi mengamankannya beserta barang bukti berupa 16 mankuk dari tanah liat berukuran kecil, 1 set pompa pembakar emas, 1 buah bongkah emas berukuran kecil, 1 bungkus serbuk pijar, 1 botol BBM jenis premium, uang tunai sebesar Rp200.000 serta barang bukti lainnya.

"Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran.

Diungkapkan Misran, tersangka terjerat pasal 161 jo pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.*ril

 

.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top