Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang   ●   
  • Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair   ●   
  • Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas   ●   
  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
  • Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam   ●   
PPDB, Dalam Sistem Zonasi Nilai Tidak Menentukan
Selasa 02 Juli 2019, 11:57 WIB
Kepala SMP Negeri 33 Pekanbaru, Wijayanti Sri Utari SPd
PEKANBARU, berazamcom -- Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 33 Pekanbaru Wijayanti Sri Utari SPd mengatakan dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi nilai tidak menentukan diterima atau tidaknya anak di suatu sekolah.

"Tinggi atau tidaknya nilai tidak ada pengaruhnya, akan tetapi yang menentukan itu adalah jarak atau radius domisili atau tempat tinggal peserta didik yang mendaftar. itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) asli," jelas Wijayanti, Selasa (2/7/2019).

Dijelaskannya lebih jauh, dalam sistem zonasi, apabila melebihi kuota, seleksi akan dilakukan berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Jarak yang lebih dekat yang diutamakan untuk diterima. Kalau jarak sama, siap yang lebih dahulu mendaftar, itu yang menjadi skal prioritas untuk diterima.

"Jadi sekali lagi, nilainya tidak ada pengaruh dan tidak menentukan. Yang jelas ada bukti surat keterangan lulus," tegasnya.

Sementara untuk kuota disekolah yang dipimpinnya, Wijayanti menjelaskan kalau tahun ini pihaknya akan menerima peserta didik baru sama dengan tahun lalu yakni sebanyak 128 siswa dengan 4 rombongan belajar. Hingga hari kedua dibukanya pendaftaran, sudah 120 peserta yang mendaftar, dan diperkirakan akan melebihi kuota pada akhir masa pendaftaran yakni besok pagi, Rabu 3 Juli 2019.

Selain jalur zonasi sebesar 80 persen, Dia juga menjelaskan bahwa ada seleksi melalui jalur prestasi dengan kuota 15 persen, dan jalur luar kota sebesar 5 persen.

"Khusus untuk kuota luar kota ini diperuntukan bagi orang tua calon peserta didik yang pindah tugas, seperti ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan swasta. Syaratnya harus melampirkan surat keterangan pindah tugas," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, untuk pelaksanaan PPDB di Kota Pekanbaru ini sudah dimulai sejak Senin 1 Juli 2019, dan akan berakhir pada Rabu 3 Juli 2019.PDB, Dalam Sistem Zonasi Nilai Tidak Menentukan*

[]bazm-13
sumber:mediacenter.riau.go.id



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top