Dosen FH Unilak Dorong Masyarakat Berdayakan BUMDes
Sabtu 13 Juni 2020, 18:46 WIB
![](foto_berita/95IMG-20200613-WA0015-460x345.jpg)
Siak, berazamcom - Undang-Undang tentang Desa sangat dibutuhkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga desa mampu untuk mengembangkan potensi yang ada dan dapat mengatur sendiri desanya.
Undang-Undang tentang Desa yang berlaku tahun 2014 lalu telah menempatkan BUMDes menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat, dan menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dr Ardiansah SH, MAg, MH yang didampingi tim pengabdian Silm Oktapani, SH., MH saat memulai penyuluhan hukum bertema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Kampung Lubuk Tilan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Mengenai BUMDes Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Rabu (10/62020), di Aula Kantor Kampung Lubuk Tilan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Acara penyuluhan hukum dipandu oleh moderator Sekretaris Kampung Lubuk Tilan. Peserta yang hadir sekitar 30 orang yang berasal dari unsur BPD, aparatur desa, kepala dusun, ketua Rukun Warga, ketua Rukun Tetangga, dan tokoh masyarakat.
Dr Ardiansah memaparkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ardiansah menegaskan bahwa BUMDes berfungsi sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa, sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial, dan sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi pengangguran di desa.
Sementara Kepala Kampung Lubuk Tilan, H Lamin Rahardjo, SH menyambut baik adanya penyuluhan hukum ini dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ke daerahnya.
Dalam sambutannya, Lamin Rahardjo mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting bagi masyarakat desanya karena masyarakat desa harus mendapatkan pencerahan mengenai dasar pendirian BUMDes, tujuan BUMDes, dan sebagainya.
Menurut Lamin Rahardjo, penyuluhan hukum yang membahas Badan Usaha Milik Desa belum banyak dipahami oleh aparatur desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat desa.
Kehadiran Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kampung Lubuk Tilan sangat bermanfaat bagi aparatur desa terutama pengelola BUMDes agar bisa meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat desa.
"Oleh karena itu, penyuluhan hukum seperti ini perlu terus dilaksanakan pada masa yang akan datang," harapnya.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung menarik karena berlangsung dialogis. Pemateri menyampaikan materi seputar BUMDes, sementara peserta menyimak pemaparan materi. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai legalitas suatu bidang usaha, pemodalan BUMDes, dan lain-lain.
Setelah dialog, tampak peserta bersemangat dan kuat sekali keinginannya untuk mengelola BUMDes secara lebih baik agar desanya menjadi desa yang maju.
Selesai acara, tim pengabdian, Sekretaris Kampung, aparatur desa, ketua BPD, Babinkamtibmas, dan seluruh peserta melakukan foto bersama.*rls
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Kamis 25 Juli 2024
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Selasa 23 Juli 2024
Tekor Berkepanjangan, Majalah GATRA Akhirnya Tutup !
Selasa 23 Juli 2024
FKPRM dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Tolak Pembalonan Nasir
Senin 15 Juli 2024
Blak -Blakan Robert Hendrico Terkait Kepemimpinan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
Rabu 10 Juli 2024
Diam-diam, Senator Riau Empat Periode Instiawaty ''Iin'' Ayus Ini Gelontorkan APBN untuk Atasi Banjir
Senin 24 Juni 2024
Seleksi Masuk Unri Jalur Mandiri PBUD/PBM: Nilai UTBK Jadi Penentu Jika Pendaftar Lebihi Kuota
Minggu 23 Juni 2024
Aksi Pengrusakan Baleho Mengguncang Politik Pilkada Riau: Persaingan Memanas di Kota Rengat
Senin 17 Juni 2024
Kapolda Kepri Lakukan Alih Fungsi Tugas 366 Personel, 18 Orang Dimutasi, Pandra: Mutasi Hal Biasa untuk Penyegaran
Minggu 16 Juni 2024
Unri Tak Pungut IPI, Peluang Mahasiswa Lolos Jalur SMM-PTN Barat Sangat Besar
Sabtu 15 Juni 2024
Kemendikbudristek Setujui UKT Turun ke Tarif Lama, Unri Segera Kembalikan Uang Kelebihan Bayar
Berita Terkini
Jumat 26 Juli 2024, 23:34 WIB
Ketua Umum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau, Ini Respon Keras Fauzi Kadir dan Robert Hendrico
Jumat 26 Juli 2024, 13:29 WIB
Pemprov Siapkan Bonus Rp40 M Untuk Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut
Jumat 26 Juli 2024, 13:24 WIB
Pj Gubri Usulkan Erisman Yahya Jadi Calon Pj Bupati Inhil
Jumat 26 Juli 2024, 11:42 WIB
BMKG: 45 Hotspot Terdeteksi di Riau, Rokan Hilir Terbanyak
Jumat 26 Juli 2024, 07:28 WIB
Tokoh FKPMR & PPMR Gercep Antarkan Langsung Aspirasi Rakyat Riau ke 3 Parpol ke Episentrum Kekuasaan Jakarta
Kamis 25 Juli 2024, 21:56 WIB
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Kamis 25 Juli 2024, 20:13 WIB
Golkar – PKS Resmi Berkoalisi di Pilgubri 2024, Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar
Kamis 25 Juli 2024, 16:30 WIB
Bantu Untuk Mengatur Lalu Lintas, Dirlantas Latih 78 'Pak Ogah'
Kamis 25 Juli 2024, 13:21 WIB
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pj Gubri SF Hariyanto Tinjau 4 Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
Kamis 25 Juli 2024, 11:00 WIB
Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat