Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
Dosen FH Unilak Dorong Masyarakat Berdayakan BUMDes
Sabtu 13 Juni 2020, 18:46 WIB
Usai acara semua peserta dan dosen fakultas hukum Unilak berfoto bersama. Foto : ist
Siak, berazamcom - Undang-Undang tentang Desa sangat dibutuhkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga desa mampu untuk mengembangkan potensi yang ada dan dapat mengatur sendiri desanya. Undang-Undang tentang Desa yang berlaku tahun 2014 lalu telah menempatkan BUMDes menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat, dan menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa. Pernyataan ini disampaikan oleh Dr Ardiansah SH, MAg, MH yang didampingi tim pengabdian Silm Oktapani, SH., MH saat memulai penyuluhan hukum bertema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Kampung Lubuk Tilan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Mengenai BUMDes Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Rabu (10/62020), di Aula Kantor Kampung Lubuk Tilan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Acara penyuluhan hukum dipandu oleh moderator Sekretaris Kampung Lubuk Tilan. Peserta yang hadir sekitar 30 orang yang berasal dari unsur BPD, aparatur desa, kepala dusun, ketua Rukun Warga, ketua Rukun Tetangga, dan tokoh masyarakat. Dr Ardiansah memaparkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Ardiansah menegaskan bahwa BUMDes berfungsi sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa, sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial, dan sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi pengangguran di desa. Sementara Kepala Kampung Lubuk Tilan, H Lamin Rahardjo, SH menyambut baik adanya penyuluhan hukum ini dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ke daerahnya. Dalam sambutannya, Lamin Rahardjo mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting bagi masyarakat desanya karena masyarakat desa harus mendapatkan pencerahan mengenai dasar pendirian BUMDes, tujuan BUMDes, dan sebagainya. Menurut Lamin Rahardjo, penyuluhan hukum yang membahas Badan Usaha Milik Desa belum banyak dipahami oleh aparatur desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat desa. Kehadiran Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kampung Lubuk Tilan sangat bermanfaat bagi aparatur desa terutama pengelola BUMDes agar bisa meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat desa. "Oleh karena itu, penyuluhan hukum seperti ini perlu terus dilaksanakan pada masa yang akan datang," harapnya. Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung menarik karena berlangsung dialogis. Pemateri menyampaikan materi seputar BUMDes, sementara peserta menyimak pemaparan materi. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai legalitas suatu bidang usaha, pemodalan BUMDes, dan lain-lain. Setelah dialog, tampak peserta bersemangat dan kuat sekali keinginannya untuk mengelola BUMDes secara lebih baik agar desanya menjadi desa yang maju. Selesai acara, tim pengabdian, Sekretaris Kampung, aparatur desa, ketua BPD, Babinkamtibmas, dan seluruh peserta melakukan foto bersama.*rls



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top