Lanal Dumai Amankan KM Dua Bersaudara Bermuatan Barang Impor Ilegal Tujuan Pekanbaru
Minggu 14 April 2019, 13:02 WIB
Danlanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto ekspos penangkapan KM Dua Bersaudara yang membawa muatan barang ilegal.
DUMAI, berazamcom - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) I Lanal Dumai mengamankan Kapal Motor (KM) Dua Bersaudara GT 34 bermuatan barang impor ilegal, pada Jumat (12/4/2019) di perairan Sungai Siak Kabupaten Bengkalis.
Kapal tersebut mengangkut barang campuran dari Pelabuhan Selat Panjang menuju Kota Pekanbaru. Namun barang yang dibawa tidak masuk dalam manifest kapal.
Danlanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi inteligen yang diterima pada Kamis (11/4/2019) bahwa ada kapal yang mengangkut barang impor diduga ilegal yang masuk lewat Sungai Siak menuju ke Pekanbaru.
Selanjutnya tim bergerak, sekira pukul 21.00 WIB Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan patroli dan penyekatan di perairan Bengkalis dan Sungai Siak.
Kemudian Pada hari Jumat, (12/4/2019) sekitar pukul 06.00 WIB Tim F1QR I Lanal Dumai mendeteksi adanya kapal kargo kayu GT 34 melintas masuk Sungai Siak. Kemudian tim melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid).
"Didapati nama Kapal KM Dua Saudara 89 GT 34, Jenis kapal kargo berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh KM, dengan 4 orang ABK masing-masing berinisial RS, JL, ED, AL," kata Danlanal saat menggelar konferensi pers di Mako lanal Dumai Sabtu (13/4/2019).
Menurut Danlanal, sempat terjadi kejar-kejaran antara tim F1QR dengan KM Dua Bersaudara. Hingga akhirnya tim F1QR berhasil menghentikan laju kapal tersebut tanpa perlawanan.
Mereka diduga melakukan pelanggaran yaitu membawa muatan barang larangan terbatas atau tidak masuk dalam manifest dan diduga muatan berasal dari luar negeri atau produk impor. Dan hal ini melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Setelah diperiksa kapal tersebut mengangkut 289 bal barang bekas, 4 goni sepatu bekas, bawang merah seberat 5 ton, bawang putih sekira 2 ton dan minuman beralkohol bir merek Tiger sebanyak 70 kes," terang Danlanal.
Kapal tersebut mengangkut barang campuran dari Pelabuhan Selat Panjang menuju Kota Pekanbaru. Namun barang yang dibawa tidak masuk dalam manifest kapal.
Danlanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi inteligen yang diterima pada Kamis (11/4/2019) bahwa ada kapal yang mengangkut barang impor diduga ilegal yang masuk lewat Sungai Siak menuju ke Pekanbaru.
Selanjutnya tim bergerak, sekira pukul 21.00 WIB Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan patroli dan penyekatan di perairan Bengkalis dan Sungai Siak.
Kemudian Pada hari Jumat, (12/4/2019) sekitar pukul 06.00 WIB Tim F1QR I Lanal Dumai mendeteksi adanya kapal kargo kayu GT 34 melintas masuk Sungai Siak. Kemudian tim melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid).
"Didapati nama Kapal KM Dua Saudara 89 GT 34, Jenis kapal kargo berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh KM, dengan 4 orang ABK masing-masing berinisial RS, JL, ED, AL," kata Danlanal saat menggelar konferensi pers di Mako lanal Dumai Sabtu (13/4/2019).
Menurut Danlanal, sempat terjadi kejar-kejaran antara tim F1QR dengan KM Dua Bersaudara. Hingga akhirnya tim F1QR berhasil menghentikan laju kapal tersebut tanpa perlawanan.
Mereka diduga melakukan pelanggaran yaitu membawa muatan barang larangan terbatas atau tidak masuk dalam manifest dan diduga muatan berasal dari luar negeri atau produk impor. Dan hal ini melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Setelah diperiksa kapal tersebut mengangkut 289 bal barang bekas, 4 goni sepatu bekas, bawang merah seberat 5 ton, bawang putih sekira 2 ton dan minuman beralkohol bir merek Tiger sebanyak 70 kes," terang Danlanal.
Saat ini kapal dan seluruh ABK diamankan di Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.*
[]bazm-13
sumber: halloriau.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024