Oleh: Dr Zulkarnain Kadir SH MH
Hingga tahun 2025 berjalan, kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau masih menggantung tanpa ujung yang pasti. Padahal ini bukan perkara receh. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, melibatkan puluhan pegawai, dan menyeret nama-nama penting di lingkar kekuasaan. Namun yang mengemuka justru satu hal: ketiadaan kepastian hukum.
Sejak pertama kali mencuat ke ruang publik, masyarakat Riau disuguhi parade proses hukum: pemeriksaan demi pemeriksaan, pengembalian uang, audit BPKP, gelar perkara, penyitaan barang, hingga janji penetapan tersangka. Setelah itu? Sunyi. Tahun berganti, tetapi status hukum tetap jalan di tempat.
Kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau kini menjadi potret buram penegakan hukum di daerah. Uang perjalanan dinas yang diduga fiktif telah dikembalikan oleh puluhan pegawai. Audit lembaga negara telah dilakukan. Penyidik bahkan menyatakan alat bukti cukup. Namun hingga hari ini, tak satu pun tersangka utama diumumkan secara resmi.
Di mata publik, ini bukan lagi soal teknis penyidikan. Ini soal keberanian penegak hukum.
Pertanyaan masyarakat pun sederhana dan sepenuhnya wajar:
Jika kerugian negara sudah dihitung, mengapa tersangka belum ditetapkan?
Jika uang telah dikembalikan, mengapa aktor utama belum diproses?
Jika bukti dinyatakan cukup, apa lagi yang ditunggu?
Pengembalian uang memang penting, tetapi uang bukan pengganti keadilan. Korupsi bukan semata soal angka kerugian, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Tanpa proses hukum yang tegas, pengembalian uang justru berpotensi menjadi jalan damai yang mencederai rasa keadilan dan memperkuat impunitas.
Yang lebih menyakitkan, muncul kesan klasik: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pegawai kecil diperiksa, dipanggil, bahkan ditekan untuk mengembalikan uang. Namun mereka yang berada di puncak struktur administratif dan politik seolah kebal dari sentuhan status hukum.
Ironi kian lengkap karena perkara ini terjadi di lembaga legislatif—institusi yang seharusnya menjadi simbol pengawasan, integritas, dan akuntabilitas. Ketika Setwan DPRD justru terseret praktik SPPD fiktif, kepercayaan publik runtuh dua kali: pada sistem, dan pada wakil rakyatnya.
Mandeknya kasus ini membuka ruang spekulasi yang tak terelakkan: Apakah perkara ini sengaja diperlambat?
Apakah ada kompromi di balik layar?
Atau apakah hukum sedang diuji oleh kekuasaan?
Penegak hukum berulang kali menyatakan proses masih berjalan—menunggu tahapan tertentu, audit lanjutan, atau gelar perkara berikutnya. Namun bagi publik, alasan-alasan itu kian kehilangan daya. Waktu yang terlalu panjang justru menjadi musuh kepercayaan.
Kini, kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau telah menjelma menjadi simbol keadilan yang tersandera. Ia bukan hanya cerita masa lalu, tetapi juga cermin masa depan: jika kasus sebesar ini saja bisa mengambang, bagaimana nasib perkara korupsi lain di Riau?
Rakyat tidak menuntut keajaiban.
Mereka hanya menuntut kepastian dan keberanian.Tahun 2025 seharusnya menjadi titik tegas:
apakah kasus ini dibawa ke pengadilan, atau dibiarkan tenggelam oleh waktu.
Jika hukum terus ragu, publik akan menarik kesimpulannya sendiri.
Dan ketika kepercayaan runtuh, negara kalah jauh lebih besar daripada sekadar uang.
Kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau kini menunggu satu hal yang sederhana namun menentukan:
keputusan, bukan janji.
Kapan kepastian hukum itu benar-benar akan tiba?
Penulis adalah praktisi hukum dan pegiat anti korupsi


