Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
Penyelewengan Dana Bencana Pelalawan 'Makan' Tiga Korban. Asep Ruchiyat Mengaku Tidak Tahu Soal SK..!
Kamis 07 September 2017, 09:16 WIB
Kuasa Hukum Asep Ruchiyat SH MH:Saya tidak tahu soal SK itu

Pekanbaru, Berazam - Kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT)  Pelalawan, nampaknya bakal memasuki babak baru. Beredar isu dikalangan media, LMN yang menjadi tersangka menjalankan perintah atasan nya dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Benar atau tidak 'surat sakti' tersebut  memang masih perlu pembuktian atau minimal konfirmasi kepada pihak berkompeten.

Ketika dikonfirmasi, Kuasa hukum Bupati Pelalawan, Asep Ruchiyat SH MH kepada berazam.com mengaku tidak pernah atau belum tahu soal SK dimaksud.

"Maaf kang, kalau soal SK saya tidak pernah dengar. Saya belum tau soal itu. Yang saya tau pak Harris mendisposisi beberapa proposal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, " kata Asep dengan logat Sunda nya, Rabu (7/9) malam.

Dilansir dari beritariau.com, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012.

Dua orang pejabat di antaranya merupakan anak buah Bupati Pelalawan, HM Harris.

Saat digiring ke mobil dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka yakni ASI dan KSM, kompak mengaku mengaku menjadi korban.‎

"Saya korban. Saya jadi tumbal," kata‎ keduanya kompak saat ditegur sejumlah wartawan sebelum masuk mobil. Namun, keduanya tak sempat menyebutkan siapa yang menumbalkan mereka.

Sedangkan tersangka Lahmudin alias LMN, diketahui merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).‎

"Para tersangka menggunakan anggaran negara untuk bencana seperti kebakaran hutan dan lahan, malah dibelikan kamera dengan harga Rp 90 juta. Serta ada pihak swasta yang menggunakan uang itu untuk turnamen golf di Pelalawan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (06/09/17).

Anak buah Bupati Harris ini dinilai paling bertanggung jawab atas penggunaan dana yang harusnya untuk bencana itu. Kemudian tersangka Asi adalah Kepala Seksi (Kasi) di BPKAD Pelalawan, dia merupakan staf dari tersangka Lmn. Ia menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dan uang itu digunakan untuk membeli kamera.

"ASI membeli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dua kamera sudah kita sita, 1saru kamera masih ditangan pihak yang  tidak berhak, SPj-nya fiktif," kata Sugeng.

Sedangkan tersangka ketiga adalah KSM , pihak swasta serta pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Ia menikmati uang negara itu sebesar Rp125 juta yang digunakan untuk biaya turnamen golf.‎

"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk," imbuh Sugeng.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Riau sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 70 orang, termasuk ahli. Selain itu juga juga  sudah dilakukan penyitaan dokumen dan uang. Jaksa juga telah memeriksa Bupati Pelalawan HM Harris untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Iya benar. Klien saya (HM Harris) ‎sudah pernah diperiksa dalam perkara Dana Tak Terduga itu sebagai saksi," ujar Asep Ruhiat, pengacara Harris.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus yakni, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif. Dana yang harusnya digunakan untuk bencana kebakatan hutan dan lahan serta  kegiatan sosial, malah digunakan untuk biaya perjalanan wisata.

Dalam dugaan korupsi ini, Kejati Riau telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam koordinasinya, BPK menemukan temuan dugaan korupsi, dengan nilai Rp 2,4 miliar. Dari audit BPK itu, akhirnya jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penghitungan sendiri. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Awal mulai perkara ini diselidiki berdasarkan audit atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan lembaga tersebut atas keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam. (tim).



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top