Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
Mutasi Kapolda Riau, Jikalahari: Jangan Ada SP3 PT Hutahaean dan PTPN V
Selasa 29 Agustus 2017, 21:20 WIB
Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dan Brigjen Nandang MH

Pekanbaru, Berazam - - Jelang Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dimutasi menjadi Kapolda Sumatera Selatan, hari ini tepat 11 bulan Zulkarnain menjabat Kapolda Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) berharap jangan ada SP3 terhadap 2 korporasi PT Hutahaean dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

"Pasalnya Polda Riau sangat lekat dengan penerbitan SP3 terhadap korporasi," kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.

Pada 2008, Brigjen Hadiatmoko, Kapolda Riau kala itu, menerbitkan SP3 terhadap 14 korporasi HTI tersangka Illegal Logging (Illog). ‎Padahal Kapolda Riau sebelumnya, Brigjen Pol Sutjiptadi, sepanjang 2006-2008, telah menetapkan 14 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI)  pemasok kayu untuk RAPP dan IKPP sebagai tersangka kasus illog.

Delapan tahun kemudian, pada 2016, Brigjen Dolly Bambang Hermawan, Kapolda Riau 2014-2016 dan Brigjen Supriyanto, Kapolda Riau, Maret hingga September 2016, menerbitkan SP3 terhadap 15 korporasi HTI dan sawit pembakar hutan dan lahan.

"Apakah tradisi buruk Kapolda Riau akan dilanjutkan oleh Zulkarnain?," tulis Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali dalam rilisnya yang diterima Beritariau.com, Selasa (29/08/17) sore.

Jikalahari memberi beberapa catatan terkait penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara:

Catatan Putih‎

Pertama, Kapolda terbuka terhadap publik. "Dia bisa dihubungi langsung via sms dan media sosial (medsos). Di Facebook, ia kerap mengabarkan kepada publik aktifitas yang dilakukan dan komunikasi via sms ataupun Whatsapp dari Jikalahari selalu direspon. Patut diapresiasi Kapolda bersedia menerima aspirasi publik," kata Made Ali.

Kedua, pada 18 November 2016 Eyes on The Forest (EoF) melaporkan langsung kepada Kapolda tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup oleh 49 korporasi HTI dan perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya, pada 16 Januari 2017, Koalisi Rakyat Riau melaporkan 33 korporasi perkebunan kelapa sawit diduga melakukan tindak pidana kehutanan dan perkebunan. Total ada 82 korporasi yang dilaporkan Jikalahari dan koalisi.

Made mengatakan, keberanian Kapolda untuk menetapkan 2 korporasi perkebunan sawit sebagai tersangka patut diapresiasi, "Meski belum signifikan karena masih ada 80 korporasi belum ditetapkan sebagai tersangka".

Ketiga, pada 17 Februari 2017 Polda Riau mengirimkan surat himbauan yang menyatakan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak menerima hasil perkebunan atau Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan hutan.

Tentu, himbauan itu memberikan tekanan bagi perusahaan dan para cukong yang merambah kawasan taman nasional dan juga kawasan hutan lainnya.

"Kapolda berani berhadapan dengan korporasi, cukong atau pemodal perambahan dan pembakar hutan dan lahan. Ini pertama kali aparat penegak hukum secara terbuka melawan penjahat lingkungan,” kata Made.‎

Catatan Hitam

‎Pertama, Kapolda Riau tidak berani melanjutkan penyidikan 15 korporasi pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

Padahal hasil evaluasi Tim Investigasi Mabes Polri pada Oktober 2016, total 6 dari 15 SP3 layak dilanjutkan penyidikannya. Sampai detik ini Kapolda Riau tak pernah mengumumkan 6 korporasi tersebut.

Kedua, Kapolda Riau belum menetapkan 80 korporasi sebagai tersangka. Kapolda baru menetapkan PT Hutahaean dan PTPN V sebagai tersangka.

Ketiga, Kapolda Riau belum melimpahkan berkas tersangka PT Sawit Sontang Perkasa (PT SSP) yang terbakar pada 2016 ke kejaksaan.

Keempat, Kapolda Riau belum menetapkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) sebagai tersangka tindak pidana perkebunan dan kehutanan serta menyandera dan menghalang-halangi aparat PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kelima, Kapolda Riau belum menangkap cukong besar dan aparat penegak hukum yang membekingi illog di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Keenam‎, jelang dimutasi, Kapolda Riau kerap bersama korporasi pembakar hutan dan lahan yang dilaporkan oleh EoF dan KRR.

Pada 22 Agustus 2018 saat Polda Riau menerima hibah 37 mesin pompa air dan 5 Mesin Penyemprot air dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (April Grup) dan PT Sinarmas Grup (APP Grup).

Sebelumnya, Zulkarnain juga terlibat saat PT RAPP bersama Menteri Perdagangan RI dan Gubernur Riau menggelar Pasar Murah Ramadahan pada 18 Juni 2017. Tak hanya itu, pada 20 Juni 2017 Kapolda juga terlibat saat PT Sinarmas menggelar pasar murah Ramadhan dan membagikan 10.000 Al-Quran.

"Pemberian hibah dari korporasi sangat sukar dipisahkan sebagai upaya pelemahan penegakan hukum di Polda Riau atas laporan kebakaran yang terjadi di konsesi kedua grup perusahaan kertas tersebut,” kata Made.

Ketujuh, pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/15/XI/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang terbit pada 10 November 2016, Kapolda Riau tak segera membuka SP3 15 perusahaan.

"SE ini mestinya dapat membuka SP3 15 korporasi karena inti SE menyebut kebakaran di dalam areal korporasi dapat dipidana, terlepas areal tersebut berkonflik. Sebab alasan utama penerbitan SP3, karena areal yang terbakar di dalam korporasi merupakan areal berkonflik," lanjut Made lagi.

Sebenarnya, ‎Kapolda Riau masih punya waktu untuk menyelesaikan kasus lingkungan hidup dan kehutanan serta perkebunan, meski per 25 Agustus 2017 melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2032/VIII/2017 dimutasi ke Polda Sumatera Selatan.‎

Jikalahari merekomendasikan 11 bulan Zulkarnain menjabat sebagai Kapolda Riau:

Melanjutkan penyidikan terhadap SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan dengan menggunakan  SE/15/XI/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Menetapkan 80 korporasi HTI dan sawit melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan sebagai tersangka.

Menetapkan PT APSL sebagai tersangka tindak pidana perkebunan dan kehutanan serta menyandera dan menghalang-halangi aparat PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menangkap cukong besar dan aparat pembeking illegal logging  di  Suaka  Margasatwa‎ Giam Siak  Kecil.

Mengembalikan  37 mesin pompa air dan 5 mesin penyemprot air yang diterima dari APRIL grup  dan  APP  Grup‎. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top