Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
Apes Bener!! Baru Bebas dari Penjara, Warga Padang Pariaman Kembali Diringkus Polisi
Selasa 29 Agustus 2017, 07:54 WIB

BANGKINANG KOTA - Baru saja menikmati udara bebas, pria berinisial AD (32) alias BY warga Kecamatan Empat Koto Aur Melintang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Dari informasi di Kepolisian, bahwa AD alias BY ini kembali berurusan dengan aparat penengak hukum karena diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental milik warga Kabupaten Kampar. Pria ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar saat baru bebas dari Lapas Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/08/2017) sore sekitar pukul 17:00 WIB.  AD ditangkap karena melarikan mobil Toyota jenis Avanza milik Mhd Anshor warga Jalan Kartini, Bangkinang Kota pada bulan Februari 2016 lalu.  Sementara itu penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Y E Bambang Dewanto, Senin malam.  Dijelaskannya, bahwa saat ini anggotanya tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Kampar dari Daerah Pariaman Sumbar. Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Sabtu, tanggal 27 Februari 2016 silam sekitar pukul 17:00 WIB, saat itu pelaku datang kerumah korban di Jalan Kartini Bangkinang untuk merental mobil Toyota Avanza dengan plat nopol BM 1687 QF milik korban. Pelaku menyewa mobil tersebut untuk Dua (2) hari dan menyerahkan panjar sewa sebesar Rp 300 ribu.  Sejak saat itu pelaku langsung menghilang tanpa kabar dan tidak pernah mengembalikan mobil tersebut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 115 juta dan melaporkannya ke Polres Kampar pada bulan Maret 2016 lalu.  Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui bahwa pelaku telah lebih dahulu tertangkap di Polres Padang Pariaman karena kasus lain yaitu penggelapan sepeda motor, dan telah divonis menjalani hukuman penjara di Lapas Kota Pariaman.  Untuk tindaklanjutnya, pihak penyidik Polres Kampar sengaja menunggu habisnya masa hukuman pelaku ini untuk menangkapnya kembali pada saat dibebaskan dari tahanan Lapas. Sejak pagi tadi anggota Polres Kampar yang dipimpin Kanit 1 Ipda Albert Sitompul telah menunggunya di sekitar Lapas.  Pelaku ditangkap di depan Kantor Lapas saat sedang mengurus surat bebas bersyarat dan langsung membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan : Arief Editor : Yuen



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top