Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau meluncurkan program bantuan seragam sekolah untuk siswa kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 19 September 2024, Baznas Provinsi Riau memberikan rincian mengenai syarat dan ketentuan pengajuan bantuan seragam sekolah.
Program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh siswa miskin di Provinsi Riau, khususnya siswa yang masuk melalui jalur afirmasi.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau berharap seluruh kepala sekolah SMAN dan SMKN se-Riau dapat mensosialisasikan program ini kepada siswa yang membutuhkan agar bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan.
"Kami sangat berharap program ini bisa membantu meringankan beban para siswa yang kurang mampu, sehingga mereka dapat bersekolah dengan tenang dan nyaman," ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata, Selasa (01/10/2024) seperti dilansir dari tribun pekanbaru.com.
Program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi Riau dan Baznas dalam mendukung pendidikan yang lebih inklusif di Provinsi Riau.
Untuk mendapatkan bantuan seragam sekolah ini, calon penerima harus melengkapi beberapa persyaratan administratif, di antaranya:
1. Fotokopi KTP orang tua
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terbaru dari lurah setempat
4. Diutamakan bagi siswa yang diterima melalui jalur afirmasi
5. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
6. Foto rumah tampak depan, samping, dan bagian dalam
7. Rincian biaya seragam dari sekolah
8. Surat rekomendasi dari sekolah
9. Fotokopi buku rekening Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Berkas persyaratan di atas harus diserahkan langsung ke kantor Baznas Provinsi Riau yang berlokasi di Jl. Diponegoro No. 29, Suka Mulia, Pekanbaru, mulai 1 hingga 30 Oktober 2024.