Pekanbaru, berazamcom-Sekitar tujuh tahun lalu, Yusbon, manajer marketing Bank Mayapada di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, menawarkan pinjaman kerjasama kepada Irman Sasrianto. Pada waktu itu, Irman, yang memiliki ruko dua pintu di Jl. Garuda Sakti Km 2,5, memerlukan suntikan dana untuk mengembangkan usahanya di bidang toko bangunan.
Dengan trik marketing yang meyakinkan, Yusbon berhasil membujuk Irman, dan kesepakatan pun tercapai. Dua ruko milik Irman dijadikan jaminan untuk pinjaman sebesar lebih dari Rp 900 juta.
"Saya percaya padanya (Yusbon, red). Lagipula ini juga menguntungkan dia karena ia akan mendapatkan fee yang lumayan," ucap Irman.
Namun, seiring berjalannya waktu, usaha Irman mengalami kebangkrutan, menyebabkan pembayaran angsuran terhambat.
"Usaha saya menurun, ditambah lagi dengan pandemi Covid-19. Akhirnya, usaha saya gulung tikar," ujar Irman kepada media pada Senin (9/9/2024).
Irman mengaku sempat meminta keringanan dalam pembayaran angsuran, namun Bank Mayapada tidak memberikan dispensasi. Irman diminta untuk tetap membayar sesuai kesepakatan, termasuk bunga dan denda.
"Tak ada cara lain, saya terpaksa menjual salah satu ruko untuk membayar utang, namun itu masih belum cukup," kata Irman, menambahkan bahwa pihak bank terus mengejarnya.
Bank Mayapada kemudian melaporkan Irman ke pengadilan negeri dengan tuduhan wanprestasi. Tak ingin namanya tercemar, Irman melakukan gugatan balik.
Aksi saling gugat ini berakhir dengan mediasi antara kedua belah pihak di luar pengadilan. Dalam mediasi tersebut, bank meminta Irman mencabut gugatannya dengan syarat membayar tagihan sesuai kemampuannya. Namun, pernyataan tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa ada perjanjian tertulis.
Menyikapi hal tersebut, Irman mencabut gugatan dan membayar angsuran sebesar Rp 100 juta dengan syarat aset yang dimilikinya tidak dilelang.
"Hingga kini, saya masih berutang sekitar Rp 300 juta setelah membayar Rp 100 juta. Ini menunjukkan itikad baik saya untuk melunasi utang," jelas Irman.
Namun, masalah belum selesai. Bank Mayapada ternyata telah melelang ruko yang tersisa tanpa sepengetahuan Irman. Melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, Irman diminta untuk mengosongkan unit ruko yang hingga kini masih diupayakannya untuk melunasi sisa utangnya sebesar Rp 300 juta.
Merasa haknya dirampas, Irman mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru untuk memverifikasi informasi tersebut. Ternyata, ruko tersebut memang telah dilelang dan pemenangnya adalah orang dalam Bank Mayapada sendiri.
"Ini jelas melanggar aturan. Tanpa pemberitahuan, tanpa plang lelang, ruko itu tiba-tiba sudah dilelang. Anehnya, pemenangnya adalah orang dari bank itu sendiri. Kok tega sekali mereka (Mayapada). Apa yang sebenarnya terjadi?" tegas Irman. "Saya betul- betul terzolimi, apalagi saya juga sudah memberi sejumlah uang kepada Yusbon.Tak perlu saya sebutkan jumlahnya tapi lumayan besarlah," sambungnya.
Namun uang tersebut sepertinya dianggap angin lalu. "Buktinya saya semakin dicurangi dan sepertinya dia [Yusbon] ingin menguasai aset saya. Saya gak habis pikir, masak kita sudah jatuh malah ditimpa tangga pula lagi. Itu keterlaluan dan sangat tidak punya nurani," tukas Irman.
Merasa haknya dirampas, Irman bersama kuasa hukumnya, Eko Saputra SH., MH, menggugat ke PN Pekanbaru beberapa hari lalu.
"Kami telah mengajukan gugatan ke pengadilan terkait lelang yang tidak sesuai dengan peraturan. Tindakan sewenang-wenang ini bertentangan dengan hukum dan merupakan bentuk perampokan aset. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil melalui proses hukum," pungkas Irman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Bank Mayapada. (*)